Polsek Bintan Timur Bongkar Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong Di Kijang

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar dan Kasi Humas Polres Bintan dan Kasi Humas Polres Bintan AKP HP Bako saat press rilis kasus pencurian di Mapolsek Bintan Timur, Jumat (27/3/2026) foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur, Kabupaten Bintan berhasil membongkar pelaku spesialis pencurian di sejumlah lokasi di Kecamatan Bintan Timur. Seorang pelaku berinisial ANK (29) diamankan bersama sepeda motor yang dipergunakan dalam beraksi.

Pengungkapan pelaku pencurian tersebut setelah warga Jalan Nusantara, Gang Mawar 1 RT 5 RW 1 Kelurahan Gunung Lengkuas memergoki pelaku yang mencoba melakukan pencurian di wilayah tersebut pada Selasa (24/3/2026) lalu. Pelaku yang saat itu mencoba membobol rumah dengan mencongkel jendela ketahuan pemilik rumah dan langsung di kejar warga.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan mengatakan, pelaku ketahuan pemilik rumah setelah terdengar suara aneh di jendela rumah. Saat itu korban langsung mengecek jendela dan mendapati pelaku sedang mencongkel rumah menggunakan obeng.

“Pelaku yang ketahuan kemudian mencoba melarikan diri dan tertangkap warga. Pelaku sempat dipukul warga namun kami pastikan kondisi kesehatan pelaku aman-aman setelah diperiksa di rumah sakit,” sebutnya.

Dari pengembangan polisi, terungkap jika pelaku ANK sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali di wilayah Jalan Nusantara Kijang sejak 2025-2026. Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan pencurian di 13 rumah dengan kondisi rumah sedang ditinggal pemiliknya. Total nilai kerugian dari 13 rumah tersebut ditaksir sebesar Rp 34 juta.

“Pencuri ada melakukan pencurian uang tunai, uang di celengan, kipas angin, handphone, perhiasan emas dan sejumlah barang-barang lainnya. Pelaku memasarkan hasil curiannya melalui marketplac di media sosial Facebook dan sudah banyak barang yang terjual,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Aang, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dalam kasus ini, karena hingga saat ini sudah ada 5 korban yang melapor ke pihaknya terkait kasus ini. Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama di Tanjungpinang dan Batam dalam aktu beberapa tahun silam

Sementara itu, pelaku ANK yang diwawancarai mengatakan jika dirinya melakukan pencurian untuk memenuhi kehidupannya dan juga keluarganya.

“Saya mencuri biasanya di rumah yang kosong atau ditinggal pemiliknya. Caranya saat datang ke rumah saya mencoba memanggil pemilik rumah dengan ucapan permisi dan Assalamualaikum. Jika tidak ada respon yang yakin rumah kosong, saya bobol pintu belakang atau jendela rumahnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini diancam dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dalam Pasal 477 KUHP Ayat 1 huruf F dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *