Jon Kenedi, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut didampingi Sugeng Riyono Kepala PPLP Kelas II Tanjunguban dan Hotman Tua CH Pangaribuan Kepala UPP Kelas I Tanjunguban serta jajaran saat memeriksa kapal berbendera Vanuatu di Dermaga PPLP Kelas II Tanjunguban, Sabtu (4/1/2025) foto oleh Aan
BINTAN-ignnews.id – Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjunguban mengamankan sebuah kapal berbendera Vanuatu yang berlayar di Perairan Tanjungberakit pada Selasa (31/12/2024) lalu. Kapal yang diduga melanggar aturan pelayaran tersebut ditarik ke Dermaga PPLP di Tanjunguban.
Jon Kenedi, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut mengatakan, penangkapan kapal yang didapati berlayar mengitari Perairan Tanjungberakit selama 24 jam tanpa arah yang jelas berdasarkan data Vessel Traffic Service (VTS) Tanjungpinang.
“Kapal berada di di Perairan Tanjungberakit lebih dai 24 jam dan tidak melapor. Kalau kapal tersebut masuk ke Indonesia, harusnya ada PNBP yang jelas untuk negara, ini yang merupakan pelanggaran pertama,” sebutnya saat konferensi pers di Dermaga PPLP Kelas II Tanjunguban, Sabtu (4/1/202) didampingi Sugeng Riyono Kepala PPLP Kelas II Tanjunguban dan Hotman Tua CH Pangaribuan Kepala UPP Kelas I Tanjunguban.
Kemudian, katanya, untuk pelanggaran kedua, pihak kru dan nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan surat-surat dokumen SPB kapal. Dimana informasi dari kru kapal dan berdasarkan data VTS, rute kapal tidak ada kesamaan.
“Untuk aktivitas tidak ketahui pasti, hanya bolak balik belayar di seputaran Perairan Tanjungberakit. Informasi kru kapal berlayar dari Korea ke Indonesia dan selanjutnya India. Namun data VTS menunjukkan kapal dari India dan tujuan belum tahu kemana,” terangnya
Dijelaskannya, saat ini kru kapal sedang dilakukan pemeriksaan, saat kapal diamankan dan hingga diperiksa, kru kapal sangat koperatif dan tidak ada perlawanan. Ia juga memastikan akan mendalami sejumlah dugaan pelanggaran dan akan dilakukan gelar perkara apakah akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
“Untuk dugaan pelanggarannya sesuai UU Pelayaran. Untuk jenis kapal berdasarkan bentuknya adalah kapal ikan. Berdasarkan data dari IMO Number juga merupakan fishing vessel atau kapal ikan,” terangnya.
Untuk penanganan lebih lanjut juga pihak KPLP sudah menyurati sejumlah pihak terkait, termasuk kedutaan besar Rusia. (Aan)