PT Bintan Properti Indo Ternyata Buka Opsi Mediasi, Tapi Pihak Terlapor Tak Tanggapi Komunikasi

Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – Kasus pemalsuan surat tanah yang berada di atas lahan milik PT Bintan Properti Indo ternyata sempat dilakukan mediasi untuk penyelesaiannya. Namun pihak perusahaan hanya sekedar dijanjikan semata untuk masalah tersebut dan tidak pernah dipenuhi terlapor secara clean and clear atau tuntas.

Lucky Omega Hasan, Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo mengungkapkan jika pihaknya yang melaporkan dugaan adanya pemalsuan surat tanah di atas lahan perusahaannya tersebut sejak tahun 2022 tidak semata ingin proses hukum ke pengadilan bergulir, namun juga mengedepankan cara-cara musyawarah.

“Kami ketika mendapati permasalahan ini terkait nama-nama terlapor, mengupayakan mediasi. Bahkan Agustus 2023 kami ajukan restorative justice, tapi penyelesaiannya hanya sebatas janji. Mulai dari akhir 2023 hingga awal 2024 kami berupaya berkomunikasi, namun tidak ditanggapi malah. Ini yang kemudian kami melaporkan kasus ini ke polisi,” ungkapnya, Jumat (4/5/2024).

Ia menyampaikan, sangat mengapresiasi pihak Polres Bintan yang sudah bekerja dan meneruskan kasus tersebut hingga menetapkan beberapa tersangka. Kini, pihak perusahaan menyerahkan seluruh proses hukum ke Polres Bintan.

“Kami mengapresiasi Polres Bintan, Polda Kepri, Kejar Bintan dan juga Kejati Kepri dalam hal penanganan masalah ini. Kami akan ikuti proses hukum ini,” sebutnya.

Sebelumnya, baru-baru Polres Bintan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah di atas lahan PT Bintan Properti Indo. Tiga nama tersebut yaitu Hasan selaku eks Camat Bintan Timur yang kini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang, kemudian Muhammad Riduan eks Lurah Sei Lekop yang kini menjadi kepala bidang di Dinas Perhubungan Bintan dan Budi selaku eks petugas ukur di Kelurahan Sei Lekop.

Polres Bintan, sebelum penetapan tersangka tersebut sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk para tersangka. Kini pihak Polres Bintan akan kembali menjadwalkan melakukan pemeriksaan para tersangka. Kemungkinan para tersangka akan dilakukan penahanan guna proses hukum lanjutan.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *