BINTAN-ignnews.id -Manajemen PT Gandasari Shipyard diduga sengaja menggeser papan teguran atau segel milik tim pengawasan Penegakan Hukum (Gakum) Lingkungan Hidup (LH) pasca teguran penimbunan di pesisir laut.
Pantauan media ini papan segel milik Gakum LH tersebut sudah tidak tampak dari posisi sebelumnya. Bahkan, aktivitas pelebaran penimbunan kawasan di pesisir pantai masih terus dilakukan oleh para pekerja yang di kontrak PT Gandasari.
Perbuatan menggeser papan segel ini, menurut sejumlah pihak tidak boleh dilakukan tanpa adanya perintah atau surat persetujuan dari pihak Gakum LH untuk memindahkan.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto mengatakan tidak pernah memerintahkan anggota atau pegawainya untuk mencabut papan segel yang sengaja dipasang untuk mengelak adanya kegiatan ilegal yang terjadi dikawasan itu.
“Kami tidak pernah memerintahkan tim kami untuk memidahkan papan segel, nanti kita pantau kembali,” tegasnya kepada wartawan, Ahad 29 Maret 2026.
Tim Gakum Lingkungan Hidup, telah banyak pelanggaran yang dilaksanakan didalam proyek perluasan wilayah tersebut diantaranya pembangunan fasilitas utama dan fasilitas pendukung, mobilisasi peralatan dan material, serta kegiatan pembersihan dan pematangan lahan.
Lokasi reklamasi tersebut diduga berdiri dikawasan hutan mangrove. Bahkan tidak sedikit hutan yang dilindungi mengalami kerusakan akibat aktivitas reklamasi ilegal tersebut.
Belum lagi tidak adanya Dokumen resmi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat utama sesuai diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan pada Juli 2025.
Saat berita ini diterbitkan wartawan media ini berusaha untuk mengkonfirmasi pihak terkait namun belum mendapat tanggapan.(redaksi/shd)













