PT Surya Bangun Pertiwi Digugat Warga Ke Pengadilan Terkait Lahan Di Seri Kuala Lobam

Pengadilan Negeri Tanjungpinang
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) digugat oleh salah seorang warga bernama Rike Artha Bachtiar ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut diajukan terkait permasalahan lahan di Kelurahan Teluklobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam Bintan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjungpinang didapati informasi jika gugatan tersebut didaftarkan pada 10 Juni 2025 dengan Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Tpg.

Dalam Gugatan tersebut, Penggugat Rike Artha Bachtiar menggugat PT Surya Bangun Pertiwi sebagai Tergugat dan Kantor Pertanahan ATR BPN Bintan sebagai Turut Tergugat I dan Lurah Teluklobam Kecamatan Seri Kuala Lobam sebagai Turut Tergugat II.

Yosse Adrian, Lurah Teluklobam yang dihubungi membenarkan adanya gugatan tersebut. Secara singkat ia menjelaskan hal tersebut terkait permasalahan lahan atau sengketa di area PT SBP di Lobam khususnya wilayah kerjanya.

“Beberapa waktu lalu memang ada permasalahan lahan tersebut, saat itu Ibu Rike meminta pihak kelurahan melakukan mediasi dengan PT SBP. Kalau tak salah lahannya seluas 5 hektare yang menjadi masalah,” jelasnya.

Disebutkannya, saat proses mediasi di Kelurahan Teluklobam dengan menghadirkan kedua belah pihak, dari pihak penggugat tidak menunjukkan surat atau dokumen tanah, sehingga mediasi tesebut tidak dapat diselesaikan.

“Setelah itu infonya kedua belah pihak mengajukan mediasi ke BPN Bintan, tapi kami tak dilibatkan sehingga kami memang tidak tahu hasilnya seperti apa. Tiba-tiba ada gugatan ini dan kami menjadi Turut Tergugat II,” jelasnya.

Dijelaskannya, terkait dokumen pertanahan yang menjadi objek sengketa, masih tercatat di Desa Teluksasah sebelum dilakukan pemekaran wilayah baik desa atau kelurahan maupun kecamatan.

“Kami sudah berupaya juga mengumpulkan informasi dan dokumen sebagaimana disebut dalam permasalahan tersebut. Namun nama-nama petugas atau saksi yang disebut kini sudah tidak ada lagi atau sudah meninggal,” ucapnya.

Sejauh ini, tambahnya, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang bergulir dan menyerahkan hasilnya kepada pengadilan.

“Kami ikuti saja prosesnya sesuai hukum yang berlaku. semoga semuanya baik-baik saja,” tambahnya. (Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *