Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi I DPRD Bintan, Hasil Audit Uang Desa Lancang Kuning Lenyap Rp 423 Juta

Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Bintan terkait keuangan Desa Lancang Kuning di Kantor DPRD Bintan, Senin (26/2/2024) foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN – Komisi I DPRD Kabupaten Bintan melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat terkait permasalahan keuangan di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Bintan pada Senin (26/2/2024) di Bintan Buyu tersebut mengundang sejumlah pihak.

Hadir Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Bintan dan juga sejumlah auditor, pihak kecamatan dan juga desa. Dalam rapat yang dipimpin oleh Indra Setiawan dan sejunmlah anggota lainnya yakni Mirwan, Eriyanti dan Sahak.

Rapat Dengar Pendapat ini dilakukan untuk mempertanyakan permasalahan keuangan Desa Lancang Kuning tahun anggaran 2023 yang mengalami selisih atau kekurangan yang cukup besar dibandingkan dengan kondisi ril keuangan yang ada saat ini.

Firman Setiawan, Kepala Dinas PMD Bintan mengatakan, awalnya pada awal Januari 2024 pihaknya mendapatkan aduan secara lisan dari pihak Desa Lancang Kuning yang mengaku mengalami selisih keuangan akibat disalahgunakan oleh oknum bendahara. Kemudian pihak PMD bersama konfirmasi dan pengecekan terkait aduan tersebut.

Saat penelusuran tersebut, selisih minus keuangan Desa Lancang Kuning diperiksa oleh Polres Bintan dan selanjutnya pihak Polres Bintan melakukan penyelidikan dan juga meminta pihak Inspektorat Bintan untuk melakukan audit atas kondisi keuangan tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan dari Inspektorat ada selisih kekurangan sebanyak Rp 388 juta dan kondisi ril kas keuangan desa Rp 81 juta, sehingga yang harus tercatat dalam rekening desa adalah Rp 469 juta,” sebutnya.

Ia mengatakan juga, pihak PMD menyurati BPKP Kepri untuk memeriksa keuangan Desa Lancang Kuning tersebut pada 29 Januari 2024. Kemudian pada 26 Februari pagi berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, ada selisih Rp 423 juta. Sehingga kas yang seharusnya tercatat di rekening desa adalah Rp 504 juta.

“Atas permasalahan ini yang belum terselesaikan, kondisi APBDes Lancang Kuning untuk 2024 belum dapat disahkan dan berdampak pada keuangan desa saat ini, dimana kegiatab rutin dan pembayaran gaji aparatur desa terancam tidak terbayarkan,” jelasnya.

Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Bintan bersama OPD terkait dengan keuangan Desa Lancang Kuning

Meski demikian, PMD tidak tinggal diam, kata Firman, pihaknya bersama jajaran dan Inspektorat Bintan tengah berupaya mencari solusi dan juga formulasi lainnya, namun tetap solusi utama adalah uang desa tersebut diganti, sehingga mekanisme penganggaran keuangan desa dapat terselesaikan.

Sementara itu, rapat tersebut juga terungkap permasalahan keuangan desa tersebut merupakan kelalaian Kepala Desa yang percaya dan tidak teliti terhadap bendahara desa dalam proses pencairan dana di bank, sehingga penarikan uang desa tidak terpantau dan tercatat oleh kepala desa. Selain itu juga jumlah uang yang dicairkan berbeda dengan anggaran keuangan yang sudah dilaksanakan.

Dua aparatur desa, saat dilakukan konfirmasi terkait keuangan desa juga sempat menghilang. Bendahara desa kini sudah berada di Bintan dan berjanji akan mengupayakan pengembalian uang desa dan satu aparatur desa lainnya belum diketahui keberadaannya.

Sementara itu, Indra Setiawan, Anggota Komisi I DPRD Bintan sangat menyayangkan permasalahan keuangan Desa Lancang Kuning saat ini. Menurutnya hal tersebut harus diselesaikan sesegara mungkin agar tidak berdampak pada keuangan desa di tahun berjalan ini dan juga kepentingan masyarakat yang lebih luas di desa tersebut.

“Kami menilai ini kurang baiknya manajemen keuangan di Desa Lancang Kuning. Dapat kami kategorikan kepala desa lalai atau tidak sengaja, namun kondisi itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum di bawahnya yang sudah pengalaman, sehingga kades lalai dalam pengawasan penganggaran tersebut,” sebutnya.

Ia mengatakan, rekomendasi inspektorat dan BPKP sudah jelas untuk mengembalikan dana tersebut ke rekening desa. Menurutnya pihaknya akan mencarikan solusi untuk permasalahan tersebut. Ia menyampaikan juga tidak ingin kepala desa sampai tersandung masalah hukum, apalagi sampai ke sanksi pidana.

“Dalam waktu dekat kami akan ke Kementerian Dalam Negeri untuk konsultasi mengenai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Keuangan Desa. Ini harus dilakukan agar pengawasan desa lebih baik dan PMD serta inspektorat kabupaten akan diperkuat lagi dalam pengawasan keuangan desa,” terangnya.

Ia menegaskan juga kepada kepala daerah agar melakukan bimbingan teknis dan pelatihan yang mantap untuk kepala desa terpilih agar terhindar dari masalah seperti ini.

“Mohon maaf, tapi ini fakta jika SDM di desa kita sebagian besar masih rendah. Tapi kita semua tetap mencintai desa-desa kita, tidak sekedar simbol pemerintahan saja, namun juga merupakan bagian kehidupan daerah yang harus sama-sama kita bangun dan bina untuk kesejahteraan masyarakat, jadi harus kita jaga dan bangun bersama dengan cara yang baik,” ucapnya.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *