Rapat LKPJ Tertunda Akibat Tidak Qourum

Foto Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua I saat hadir di ruang rapat LKPJ 2019 dan rapat diskor sebanyak 3 kali
banner 120x600

Ignnews.id, Siantan-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan penundaan rapat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2019 akibat jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi Quorum.

Terlihat diruang rapat sudah dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua I, Sekwan, anggota DPRD sebanyak 8 orang.

“Dengan ini saya lakukan penundaan waktu selama 10 menit. Jumlah anggota rapat dinilai tidak memenuhi qourum. Kita tunggu anggota DPRD lainnya hadir,” kata Hasnidar selaku Ketua DPRD Anambas saat memimpin rapat sidang, Kamis (30/4/2020).

Seluruh tamu undangan dan anggota rapat yang hadir masih menunggu diruangan sidang kantor DPRD Anambas.

Ketua DPRD Anambas menambah lagi waktu penundaan rapat (skor) sebanyak 10 menit sebab belum ada penambahan anggota DPRD yang hadir.”Dengan belum memenuhi Qourum saya tambah lagi waktunya sebanyak 10 menit,” sebut dia sambil ketuk palu skor.

Seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang hadir melakukan rapat internal setelah di cabut skor kedua dan ditambah lagi waktu selama 5 menit.”Masih belum Qourum maka pimpinan dan anggota DPRD yang hadir menggelar rapat internal selama 5 menit untuk memperoleh keputusan,” sebut dia lagi.(Peter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *