
BINTAN – Polres Bintan dan jajaran polsek memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) dan juga petasan berbagai jenis pada operasi pekat selama Bulan Suci Ramadan tahun 2023. Selain itu juga, ada 5 orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perjudian, narkotika dan juga pencurian.
Demikian sebagaimanan dirilis oleh Kepala Polres Bintan, AKBP Riky Iswoyo saat konferensi pers di halaman Kantor Satlantas Polres Bintan berada di Jalan Bandar Seri Bentan, Bintan, Senin (17/04/2023).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, sekitar 132 botol Minuman Alkohol (Mikol) dan 152 petasan tidak ada izin. Mikol jenis bir dan tuak dimusnahkan dengan cara dituangkan airnya ke dalam drum berisi air. Lalu, 152 petasan berbagai merek dimusnahkan dengan cara dicelupkan atau direndam kedalam air berada di drum bewarna biru.
“Penjual petasan dan mikol, kita lakukan pembinaan hingga teguran lisan. Kemudian barang bukti yang kita musnahkan hari ini, kita akan buang ke TPA Tanjungpinang berada di Batu 12,” terang dia.
Lanjut dia, dua tersangka kasus narkotika jenis sabu berinisial Y dan B. Tersangka Y, adalah warga Tanjunguban, tersangka B warga Tanjungpinang. Dua tersangka terbukti memiliki 3 paket jenis sabu dengan total seberat 26,64 gram.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Y dan B dikenakan hukuman pidana sekitar 6 tahun sampai 20 tahun penjara dengan dikenakan denda Rp10 miliar.
Kemudian, tersangka kasus pencurian dengan inisial S dikenakan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara. Tersangka pencurian ini melakukan pencurian di wilayah Tanjunguban Kota Kecamatan Bintan Utara
Sedangkan dua tersangka perjudian jenis siji, yakni berinisial J dan A. Dan, kedua tersangka dikenakan hukuman penjara 10 tahun, atau denda Rp10 juta. Kedua pelaku ditangkap saat melakukan aksi perjudian di Kampung Bukit Senyum Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara. (Aan)