RT/RW Kabupaten Kepulauan Anambas di Setujui DPRD

Bupati dan Pimpinan DPRD memperlihatkan Perda RT/RW
banner 120x600

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), mengadakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2041 dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (24/02/2022).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD KKA Syamsil Umri, yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD KKA Firdian Syah dan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH.

Kegiatan Rapat Paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat kantor DPRD KKA lantai I, jalan Imam Bonjol, kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.

Rapat tersebut diawali dengan pembacaan laporan dari hasil kinerja oleh juru bica Yusli YS badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD KAA, yaitu kegiatan yang di lakukan oleh Bapemperda dalam membahas Ranperda tentang pengelolaan keuangan Daerah merupakan indentifikasi permasalahan-permasalahan oleh Bapemperda DPRD dengan pihak eksekutif.

Dari segi regulasi, pembahasan Ranperda tersebut difokuskan pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dalam pemerintahan Daerah. Adapun tujuan dari pembentukan Ranperda tersebut adalah untuk mengurangi ketimpangan kemapuan keuangan Daerah.

Sedangankan Ahmat Yani dalam menyampai laporan hasil kinerja Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 20022- 2024 menjadi salah satu regionalisasi yang sangat penting oleh banyak pihak mengikat arti pentingnya dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.

Tak bisa dipungkiri bahwa rencana tata ruang wilayah merupakan instrumen penting untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan di daerah dan sebagai pedoman penyusunan secara rinci tata ruang Kabupaten Kepulauan Anambas karena penataan ruang sebagai suatu sistem perencanaantata ruang pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara yang satu dan yang lain dan harus dilakukan sesuai dengan kaidah penataan ruang.

Dengan demikian sebagai instrumen perencanaan, rencana tata ruang wilayah harus menjadi panglima dalam pelaksanaan program-program pembangunan di daerah. Rencana tata ruang harus mumpuni secara kualitas agar dapat digunakan sebagai acuan dalam pemberian izin izin pemanfaatan ruang sesuai kewenangan sehingga dapat memenuhi efisiensi dalam pola alokasi investasi yang bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan.

Selanjutnya Ahmad Yani menyampaikan bahwa bapemperda pada pembicaraan tingkat 1 telah melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Tahun 2022 – 2041 Kabupaten Kepulauan Anambas dimulai pada tanggal 13 Januari sampai dengan 22 Februari 2022, setelah melakukan pembahasan baik melalui pembahasan internal rapat kerja konsultasi atau koordinasi ke pemerintah provinsi dan pusat mendapatkan ancaman mengenai isi dan substansi terhadap Rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Tahun 2022 – 2041 selanjutnya Bappeda kembali melakukan pembahasan bersama pihak pemerintah untuk mengakomodir saran-saran dan hasil dari konsultasi yang akhirnya mencapai mufakat.

Dari hasil rapat mencapai mufakat yaitu rencana Peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022 – 2041 mempunyai 15 bab dan 94 pasal pada proses pembahasan Ada beberapa pasal yang diubah diantaranya satu pasal 19 ayat 2 tentang struktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada huruf a b dan c diubah menjadi a b c dan d yang berbunyi terminal penyimpan minyak dan gas di kecamatan Kuta Siantan terminal penyimpanan minyak gas di Kecamatan Siantan Selatan terminal penyimpanan minyak gas Kecamatan jemaja dan terminal penyimpanan gas di kecamatan Siantan Tengah perubahan pasal diatas merupakan hasil pembahasan dengan pertimbangan bahwa terminal penyebaran minyak dan gas di kecamatan Siantan Tengah.***

Narasi & Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *