Saksi Pelapor PT CCI Bintan Tak Tahu Nilai Kerugian Yang Diduga Ditipu CV Aditya Putra Bintan

Pemeriksaan saksi dalam perkara Penipuan dengan Terdakwan Mesakh Musuresik atau Mean di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/10/2025) malam lalu foto oleh Aan
banner 120x600

TANJUNGPINANG-ignnews.id – Husnul Khotimah, pelapor dugaan penipuan yang terjadi di PT CCI Bintan dengan terdakwa pemilik CV Aditya Putra Bintan Yulius Mesakh Musuresik atau Mean ternyata tidak mengetahui jumlah pasti kerugian perusahaan yang diakibatkan oleh terdakwa.

Demikian saat pemeriksaan sidang dalam perkara Nomor 234/Pid.B/2025/PN Tpg, yang disidangkan pada Rabu (15/10/2025) malam kemarin. Husnul yang memberikan keterangan hanya berpatokan kerugian perusahaan PT CCI sebesar Rp 8 miliar lebih yang muncul dari hasil audit auditor independen dari Jakarta.

Dalam persidangan, mulanya kata Husnul, pihaknya mendapatkan pengakuan dari Siswanto (kini terpidana dalam perkara berbeda) soal kerugian perusahaan akibat adanya kekurangan pasokan dan kelebihan penggunaan palsu karyawan pada tahun 2021 dan 2022.

Saat pertama kali diketahui, Siswanto yang melakukan penggelapan pada PT CCI yang merupakan rangkaian dalam kasus ini mengaku merugikan perusahaan sebanyak Rp 1,7 miliar. Namun setelah dilakukan audit, ditemukan kerugian perusahaan sebesar Rp 8 miliar lebih.

“Jadi kerugian perusahaan berapa pada perkara ini,? tanya Ketua Majelis Hakim Desi Ginting kepada saksi Husnul Khotimah.

Mendengar pertanyaan tersebut, Husnul menjawab berdasarkan laporan audit kerugian perusahaan sebesar Rp 8 miliar lebih.

Lantas hakim menanyakan, lantas berapa kerugian perusahaan yang diakibatkan oleh Terdakwa Yulius?

“Untuk itu saya kurangb tahu yang mulia,” jawabnya.

Kemudian majelis hakim menegaskan jika nilai kerugian tersebut harus jelas, apalagi saksi merupakan pelapor ke pihak kepolisian mewakili perusahaan.

Hakim juga menegaskan dalam perkara kerugian sebesar Rp 8 miliar lebih ada 4 pihak, yaitu pihak pertama Siswanto yang telah disidangkan dan divonis tahun penjara. Kemudian ada Firdaus Limanto selaku pemilik CV Elang Flexsindo dan Jannur alias Ahwat selaku Direktur CV Cakra Mandiri dan Yulius Mesakh Musuresik atau Mean selaku pemilik CV Aditya Putra Bintan.

“Kalau Rp 8 miliar tadi andai dibagi rata saja, itu masing-masing kan menanggung Rp 2 miliar. Nah ini untuk perkara ini berapa?, kita juga bingung?,” tegas hakim.

Saat ditanya nasib dua perusahaan lagi yang juga menjadi tersangka, kini tidak disidangkan dengan alasan sudah dilakukan RJ (restoratif justice), hakim mengatakan jika yang lain bisa dilakukan hal tersebut, dalam perkara ini juga masih dapat dilakukan yang sama.

“Kalau sekarang mau RJ juga bisa kami RJ kan. Tapi RJ yang di penyidik itu seperti apa?, mana aktanya dan mana bukti pengembalian uangnya?, jadi dari Rp 8 miliar itu, ini berapa dan berapa masing-masingnya, biar jelas gitu,” tambah hakim.

Mendengar pertanyaan hakim tersebut, saksi Husnul Khotimah juga tidak dapat menjawab.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *