Sama Seperti Sambo, Eksepsi Kasus Korupsi Lahan TPA Di Bintan Juga Ditolak Hakim

Suasana sidang pembacaan putusan sela pada kasus korupsi pengadaan lahan TPA di PN Tanjungpinang, Rabu (26/10/2022) foto oleh Aan
banner 120x600

TANJUNGPINANG – Sama seperti kasus Ferdy Sambo atau yang biasa dikenal dengan nama Sambo yang ditolak eksepsi atau keberatannya terhadap dakwaan, kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan juga ditolak eksepsinya oleh majelis hakim.

Penolakan hakim sama-sama dilakukan pada sidang Rabu (26/10/2022), bedanya kasus Sambo ditolak eksepsinya oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, sedangkan pada terdakwa kasus pengadaan lahan TPA yaitu Herry Wahyu, Ari Syafdiansyah dan Supriatna di sidang di PN Kota Tanjungpinang.

Dalam putusan sela atas eksepsi terdakwa kasus korupsi TPA itu, Majelis PN Tanjungpinang menolak nota keberatan (Eksepsi) tiga terdakwa dugaan korupsi. Menurut majelis hakim yang di Ketuai Hakim Siti Hajar Siregar didampingi Hakim Ad-hoc Tipikor, Albiferi dan Syaiful Arif itu memutuskan, dakwaan yang diajukan jaksa sudah sesuai dengan Pasal 155 KUHAP dan Pasal 143 KUHAP.

Dalam putusan sela, hakim juga menyampaikan surat dakwaan JPU merupakan dakwaan yang sah dan menjadi dasar untuk menuntut perkara tersebut. Kemudian untuk keberatan atau eksepsi ketiga terdakwa dinyatakan tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak.

Dari putusan sela tersebut, Hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ketiga terdakwa dengan memanggil dan menghadirkan saksi- saksi dalam perkara tersebut ke pengadilan pada pekan depan dengan agenda memeriksa 6 orang saksi.

Sebelumnya ketiga terdakwa tersebut diajukan ke muka sidang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp 2,4 miliar dari proyek pengadaan lahan TPA di Tanjunguban pada tahun 2018 lalu.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer. Dan dalam dakwaan Subsidair, ketiga terdakwa juga didakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.(aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *