Sebelum Ganti Rugi, PPTK Sejak Awal Tahu Lahan TPA Sebagian Kawasan Hutan Bakau

Kawasan hutan bakau yang terlihat jelas saat sidang Pemeriksaan setempat. Ke arah tengah Hutan Bakau itu terdapat patok lahan TPA yang tidak terlihat karena terendam air laut, Jumat (16/12/2022) foto oleh Aan
banner 120x600

TANJUNGUBAN – Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Proyek bermasalah ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjunguban ternyata telah mengetahui batas wilayah lahan tersebut merupakan kawasan hutan bakau berair. Demikian saat terungkap di sidang Pemeriksaan Setempat (PS) kasus tersebut di Tanjunguban Selatan pada Jumat (16/12/2022) pagi.

Fakta tersebut diketahui setelah PPTK lahan TPA Deni Irman Susilo yang juga menjadi saksi dalam perkara tersebut menjelaskan ke majelis hakim yang turun dalam sidang PS.

Awalnya, Hakim Ketua Siti Hajar Siregar bertanya kepada Terdakwa Herry Wahyu mengenai keberatan dalam sidang PS tersebut. Namun di beberapa titik patok lahan TPA dan patok lahan warga lainnya yang tumpang tindih, beliau tidak menyampaikan keberatan. Terdakwa Herry Wahyu mengatakan jika yang tahu dan paham lokasi adalah PPTK proyek tersebut.

Hakim Ketua selanjutnya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajrian Yustiardi untuk memanggil Deni selaku PPTK. Kemudian JPU langsung memanggil PPTK yang berada di lokasi untuk menjelaskan titik itu.

Kemudian Deni yang mengenakan jaket, kacamata dan topi hitam tersebut menunjukkan patok dan lokasi. Dari titik patok kedua yang diperiksa dalam sidang PS, Deni menunjukkan patok-patok lahan. Saat ditanya Hakim Ketua tahu dari mana PPTK tentang patok tersebut. Deni menajwab bahwa Ari dan Supriatna yang menjelaskan sejak awal akan dilakukan proyek ganti rugi.

Kemudian, Hakim juga meminta ditunjuk ke patok ketiga di area kawasan hutan bakau. Kemudian di lokasi tersebut, hakim kembali bertanya kepada PPTK mengenai patok ketiga TPA. Deni selaku PPTK menjawab jika patok ketiga di arah hutan bakau yang berair cukup dalam. Ia menjelaskan, jika dirinya juga ditunjukkan batas tersebut berada di area bakau.

Dari fakta sidang PS tersebut, menjadi perhatian semua pihak jika kondisi lahan yang benar-benar hutan bakau dapat diganti rugi oleh pemerintah. PPTK selaku pihak yang memberikan data ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) harusnya sejak awal dapat menelaah mengenai status lahan bakau yang disinyalir kuat merupakan kawasan hutan.

Dua pekan lalu, Ruah Alim Maha, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) wilayah kerja IV Tanjungpinang Bintan dalam persidangan di PN Tanjungpinang menjelaskan jika area sekitar TPA di Tanjunguban Selatan pada tahun 1986, wilayah tersebut seluruhnya adalah kawasan hutan. Kemudian berdasarkan SK 76 tahun 2015 lalu, sebagian besar sudah diputihkan melalui proses paduserasi lahan dan hanya kawasan bakau yang tetap menjadi Kawasan Hutan.

Dari fakta sidang PS, beberapa warga yang menyaksikan sidang tersebut berharap kepada Majelis Hakim dapat membuka dan mengadili kasus tersebut hingga tuntas, dan jika ada pihak yang jelas bersalah dalam kasus tersebut, juga dapat dilakukan proses hukum.

“Tadi kepala dinasnya tidak paham lokasi, PPTK nya paham. Kita yang nyimak pasti berpikir gimana gitu. Ya kalau bisa jaksa dan hakim bisa menuntaskan kasus ini, kami sangat berterimakasih. Ini tentunya bukan sekedar kasus korupsi semata, kedepannya lokasi sekitar ini mungkin akan bermasalah lagi dalam kasus yang berkaitan,” ucap salah salah seorang warga di lokasi.(aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *