Selama 12 Hari, PPKM Tanjungpinang Diperketat

Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma
banner 120x600

ignnews.id,Tanjungpinang-Selama Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tanjungpinang diperketat.

Sebelumnya Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma telah menggelar rapat dalam pembahasan bersama Forkompinda, dengan agenda penerapan PPKM Darurat di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota di Senggarang, Kamis (8/7).

Aturan PPKM diperketat Berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat desa/kelurahan dalam penanganan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pada rapat pembahasan itu, Walikota Tanjungpinang turut mengundang FKPD termasuk tokoh masyarakat serta tokoh agama dan para pengusaha baik dari swalayan, perbankan, RT/RW maupun pengusaha kedai kopi terkait perketatan PPKM.

Mengingat, angka penyebaran Covid-19 di Tanjungpinang terus bertambah.

“Sesuai dengan Inmendagri (Instruksi Mendagri) nomor 17 tahun 2021 yang isinya pengetatan PPKM dari 43 Kab/Kota se-Indonesia salah satunya termasuk Kota Tanjungpinang. Artinya, ini merupakan instruksi yang harus kita kerjakan. Hal itu disebabkan, khususnya Tanjungpinang mengalami kenaikan kasus Covid yang tercatat mencapai 1.334 orang aktif positif Covid, ” jelas Rahma.

Rahma juga menyampaikan dalam 12 hari kedepan untuk aktivitas restoran, rumah makan, kafe, kedai kopi hanya boleh dibuka hingga pukul 17 : 00 WIB.

Hal tersebut tidak hanya dilakukan di Tanjungpinang saja, melainkan instruksi dari pusat yang dilanjutkan dalam bentuk surat edaran.

“Kebijakan untuk PPKM ini berlaku terhitung mulai hari ini 08 Juli 2021 hingga tanggal 20 Juli 2021, untuk swalayan, pasar, khusus untuk perkantoran berlaku 25 persen dari seluruh karyawannya. Sementara swalayan dan pasar tetap buka 100 persen hanya jam operasional di batasi hingga pukul 22 : 00 WIB. Sudah saya sampaikan kepada para pengusaha melalui surat edaran, termasuk didalamnya Perwako No 44 tentang penegakkan disiplin Prokes Covid 19,” lanjutnya.

Terkait dengan rumah ibadah, boleh beraktivitas hanya 25 persen dari jumlah kapasitas rumah ibadah tersebut dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara Posko PPKM telah dibangun di tempat keramaian, serta perbatasan Tanjungpinang-Kabupaten Bintan di Batu 15 arah Tanjunguban dan Kijang di Batu 14.

“Untuk memaksimalkan kebijakan ini, Posko PPKM di tempat – tempat keramaian tertentu dan target pengetatan sesuai dengan tempat keramaian dan arus lalu lintas masyarakat.

Keberadaan Posko PPKM tersebut, untuk memaksimalkan dalam 12 hari kedepan terkait pelaksanaan PPKM darurat. (why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *