Selama Bulan Ramadan THM Dilarang Beroperasi

Salah satu THM yang ada di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas (ft-ignnews.id)
banner 120x600

IGNNewe.id,Anambas-Bupati Kepulauan Anambas keluarkan edaran terkait sejumlah larangan selama bulan suci Ramadan sejak tanpa terkecuali termasuk Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di seluruh Kabupaten Kepulauan Anambas, Minggu (19/3/2023).

Menurut Bupati Kepulauan Anambas melalui Kepala Bagian Kesra, Saiful Lizan,S.Sos mengatakan, surat edaran telah dilayangkan kepada semua pihak yang terkait dan pihak instansi vertikal di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Bagi rumah makan atau restoran boleh dibuka namun tetap memenuhi toleransi terhadap umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan suci ramadan,” ungkap Saiful Lizan kepada ignnews.id, Minggu (19/3/2023).

Kata dia, penjualan petasan kembang api akan di tertibkan jika pedagang melakukan jualan itu termasuk dilarang juga. Sedangkan THM dilarang keras untuk beroperasi selama bulan puasa.

“Bagi kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong wajib ditindak. Dilarang minum-minuman beralkohol atau sejenisnya di tempat umum,” ucap dia.

Hal ini tentu bagian dari antisipasi terjadi permasalahan dan ikut mendukung kondusifitas dalam melaksanakan ibadah di bulan suci ramadan dan saling menghormati keharmonisan dalam antar pemeluk agama.

“Tentu akan ada dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku bagi yang melanggarnya,” jelasnya. (Fendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *