Selewengkan Dana Bergulir Eks PNPM, Dua Warga Telukbintan Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasat Reskrim AKP Ardianiki dan Kasi Humas IPTU Alson saat menunjukkan barang bukti tersangka kasus korupsi dana bergulir eks PNPM di Mapolres Bintan, Rabu (2/10/2022) foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN – HS (58) dan YN (39) dua warga Kecamatan Telukbintan, Kabupaten Bintan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Polres Bintan. Keduanya diketahui telah melakukan penyelewengan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) pada tahun 2018 hingga 2021.

HS yang merupakan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan YN yang merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari Bintan bersekongkol menyalahgunaan dana bergulir hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 650 juta.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dalam pres rilis di Mapolres Bintan pada Rabu (2/10/2022) siang mengatakan awal mula tindak pidana korupsi tersebut terjadi saat adanya dana bergulir eks PNPM senilai Rp 2,85 miliar yang dikelola BKAD dan UPK Lestari Bintan.

Awalnya, BKAD dan UPK Lestari Bintan melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membahas tentang laporan kegiatan dan keuangan, namun tidak ada membahas pembentukan perguliran simpan pinjam dana individu, namun kedua tersangka merekayasa berita acara Musyawarah Antar Desa (MAD), seolah olah musyawarah menyetujui kegiatan perguliran simpan pinjam individu (SPI).

“Dana itu merupakan dana PNPM dari tahun 2008 hingga 2014. Setelah PNPM dihapus, anggaran tersebut dikelola BKAD sesuai dengan SK Bupati. Dari Rp 2,85 tadi, ada Rp 2,2 miliar alokasi untuk Simpan Pinjam Kelompok Perempuan. Kemudian dari Rp 2,2 miliar tadi, diambil Rp 650 juta oleh kedua pelaku untuk program Simpa Pinjam Individu (SPI) yang hal itu hanya rekayasa tersangka saja,” jelasnya.

Kemudian, jelasnya, dari Rp 650 juta tadi, Rp 150 juta digunakan pelaku untuk membuka usaha toko kelontong, menyewa kios, membeli sebuah pikap box dan satu unit HP. namun usaha toko bangkrut dan kedua pelaku tidak mengembalikan pinjaman.

“Jadi pinjaman SPI tadi tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) dan merupakan rekayasa di luar mekanisme Musyawarah Antar Desa tadi,” jelasnya.

Selain uang Rp 150 juta, sambungan, kedua tersangka juga menilep uang dari hasil keuntungan simpan pinjam dari dana Rp 2,2 miliar tadi mulai dari 2018 hingga 2021.

“Berdasarkan dari hasil penghitungan Inspektorat Bintan, keduanya dihitung merugikan keuangan negara sebanyak Rp 650 juta,” ujarnya

Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik juga telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 531.028.400 dan mobil pick up beserta dokumen lainnya serta sebuah HP.

Kedua tersangka diancam dengan pasal Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( satu miliar Rupiah).

Kapolres Bintan mengimbau kepada masyarakat, pengelola keuangan negara apalagi bantuan pemerintah jangan sekali-kali digunakan untuk memperkaya diri sendiri maupun memperkaya orang lain karena melanggar undang-undang.(aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *