TANJUNGPINANG-ignnews.id – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Tarmizi, mantan Caleg Partai Hanura Dapil III Bintan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan masuk ke agenda jawaban dari para tergugat dan juga turut tergugat.
Demikian ditetapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut pada Selasa (29/10/2024) pagi. Majelis Hakim yang di ketuai oleh Boy Syailendra melanjutkan sidang setelah pekan lalu dilakukan penundaan karena ada pihak turut tergugat yang belum hadir dalam perkara tersebut.
Pada sidang tersebut, Boy meminta persidangan dilakukan selama 2 kali dalam sepekan dan jawaban maupun replik serta duplik dapat dilakukan melalui sidang e-court.
“Kita akan sidang Jumat mendatang dengan agenda jawaban dari Tergugat dan Turut Tergugat. Saat ini sistem e-court ada gangguan dari pusat, namun kita pastikan jawaban dapat disampaikan melalui PTSP pengadilan jika sistem e-court masih terkendala hingga Jumat mendatang,” jelasnya.
Melalui kuasa hukunya Parningotan Malau, pihaknya menggugat proses Pemilu yang diyakini ada perbuatan melawan hukum, terkait pemenuhan kuota keterwakilan perempuan dari Partai Demokrat Dapil III Bintan yang tidak memenuhi ambang batas minimal 30 persen pada Daftar Calon Tetap (DCT).
“Bukan tanpa alasan kami menggugat ini, hal itu karena PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agunq RI denqan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 24 Tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023 khususnva tentang pasal yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen,” terangnya saat itu.
Pada gugatan tersebut, menjadi Tergugat I yaitu KPU Bintan dan Tergugat II Bawaslu Bintan. Kemudian ada Turut Tergugat I yaitu Geubernur Kepri, Turut Tergugat II DPC Partai Demokrat Bintan dan Turut Tergugat III DPRD Kabupaten Bintan.(Aan)













