IGNNews.id, Bengkalis – Langkah strategis guna menyelaraskan peta ruang tata wilayah serta mengunci proteksi hukum terhadap sektor agraria di tingkat kabupaten terus dimatangkan bersama jajaran otoritas provinsi.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi mendalam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama jajaran Pemerintah Provinsi Riau.
Pertemuan intensif yang membedah draf regulasi, validasi data spasial lahan baku sawah, hingga mekanisme perlindungan kawasan agraria dari ancaman alih fungsi ini dipusatkan di Kantor Bappeda Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Jalannya rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Bengkalis, Asep Setiawan, A.Md., didampingi Wakil Ketua Tantowi Saputra Pangaribuan, serta dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bengkalis Ed Efendi, SH., MH.
Turut serta memperkuat tim delegasi daerah yaitu perwakilan Bappeda Bengkalis, Dinas TPHP, Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan, Bagian Hukum, serta ATR/BPN Kabupaten Bengkalis. Kehadiran mereka disambut langsung oleh jajaran pejabat teknis lintas sektoral dari Bappeda Riau, Dinas PUPRKPP Riau, serta Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Riau guna memastikan produk hukum yang dilahirkan tidak tumpang tindih dengan regulasi di atasnya.
Ketua Pansus, Asep Setiawan, menjelaskan bahwa penyamaan persepsi ini bertujuan melahirkan sebuah Perda yang benar-benar matang, adaptif, serta aplikatif sebagai perisai ketahanan pangan daerah.
Dalam sesi bedah klausul, anggota Pansus DPRD Bengkalis, Sanusi, SH., MH., melayangkan catatan kritis terkait hirarki penetangan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang harus selaras dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sanusi memberikan peringatan agar tim perumus berhati-hati dalam meredaksikan ketentuan tanah terlantar dan pemanfaatan bekas kawasan hutan. Menurutnya, klausul tersebut harus diperjelas secara transparan agar tidak memicu salah paham atau sengketa hukum dengan masyarakat adat dan petani lokal di kemudian hari.
Merespons dinamika tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa draf Perda LP2B ini merupakan amanat mutlak dari pemerintah pusat yang wajib diakomodir oleh daerah.
Pemprov Riau mengingatkan Pemkab Bengkalis untuk wajib memenuhi target minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai fondasi utama penetapan dokumen LP2B yang divalidasi langsung oleh pihak BPN.
Pihak Dinas Tanaman Pangan Provinsi Riau menambahkan, kunci keberhasilan eksekusi aturan ini di lapangan bertumpu pada konsistensi pengawasan vertikal serta intensitas konsultasi publik secara berkala kepada masyarakat.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menyusun draf akhir yang komprehensif demi masa depan kedaulatan pangan di Kabupaten Bengkalis.













