Siswi Usia 15 Tahun Dicabuli

Foto Penyidik dari Reskrim Polres Anambas saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban di Makopolres Anambas. (Foto istimewa)
banner 120x600

Ignnews.id, ANAMBAS-Seorang laki-laki parubaya dengan usia 42 tahun berinisial HS telah diamankan oleh tim penyidik Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Anambas pada tanggal 10/5/2020 di Tarempa.

Pelaku diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih dibawah umur dengan usia 15 tahun dengan melakukan berhubungan badan sejak bulan Agustus 2019 hingga sekarang.

“Korban dijanjikan akan melakukan pengobatan akibat gangguan mahkluk halus dengan modus harus disetubuhi oleh pelaku maka gangguan mahkluk halus menurut pelaku akan hilang. Kini pelaku telah kita tahan di Makopolres Anambas,” ungkap AKBP Cahkyo Dipo Alam melalui Kasatreskrim kepada Ignnews.id, Minggu (10/5/2020) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, pelaku berkerja sebagai nelayan yang beralamatkan diwilayah Kecamatan Siantan. Sedangkan, korban yang masih berumur 15 tahun berdomisili di wilayah Kecamatan Siantan Selatan dan masih sebagai pelajar.

“Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun dan paling cepat 5 tahun ditambah denda sebesar Rp 5 Miliar,” jelas dia.

Lanjut dia, penyidik akan segera melakukan pendalaman atas kejadian tersebut. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain. Saat ini sedang dilakukan visum et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa.

“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang dia.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *