Soal Lurah Malas Ngantor Komisi I DPRD Bintan Minta Ditindak Sesuai Aturan, Peraturan : Harusnya Dipecat

Zulfajri, Ketua Komisi I DPRD Bintan
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – Terkait permasalahan Lurah Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara Boby Admirus yang malas masuk kantor dalam kurun setahun terakhir ini diharapkan dapat ditindak sesuai dengan aturan.

Demikian dikatakan oleh Zulfajri Lubis, Ketua Komisi I DPRD Bintan saat dimintai tanggapan soal lurah tersebut baru baru ini. Ucok, sapaan akrab Zulfajri mengatakan, pihaknya sudah mendengar permasalahan tersebut, namun ia juga belum mendapatkan informasi terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Bintan.

“Saya sudah dengar masalahnya, harusnya dilakukan penindakan sesuai aturan saja. Sesuai dengan apa yang dilanggar,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Inspektorat Bintan baik secara resmi maupun komunikasi secara personal soal permasalahan disiplin pegawai tersebut. Namun Ucok kembali menegaskan menyerahkan mekanisme sesuai aturan.

“Pasti soal masalah disiplin ini kan tidak bisa juga didiamkan begitu saja. Harus ada pemeriksaan dan hasilnya seperti apa begitu. Terbuka saja kepada masyarakat, karena soal disiplin aparatur pemerintah ini kan pasti pihak yang dirugikan adalah pelayanan masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Desrian Effendi Dosen STISIPOL Raja Haji yang dimintai tanggapan terkait permasalahan tersebut mengatakan jika pelanggaran disiplin bekerja yang dilakukan Lurah Tanjunguban Utara dapat berujung pemecatan dan pengembalian uang kepada negara

Desrian yang juga pengamat kebijakan publik dan politik ini mengatakan, hal tersebut berdasarkan aturan Badan Kepegawaian Nasional yang tertuang pada Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022.

“Dalam aturan jelas, jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 25 hingga 27 hari selama setahun berjalan, maka dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya selama 12 bulan. Jika tidak masuk selama 28 hari dalam tahun berjalan maka dijatuhi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” ucapnya.

Kemudian juga, jelasnya, PNS yang tidak masuk selama 10 hari kerja secara terus menerus dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS. Kemudian selama ini lurah bekerja dengan mengisi absensi hadir namun faktanya tidak hadir, maka dapat dimintakan pertanggungjawaban pengembalian uang yang sudah diambil tersebut ke negara.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *