Tak Berizin Dan Akibatkan Luapan Lumpur, Aktivitas Pengembang Perumahan Di Kelurahan Tanjunguban Utara Dihentikan

Tim DLH Bintan bersama dinas lainnya saat melakukan pengecekan lahan milik pengembang perumahan di Kelurahan Tanjunguban Utara, Selasa (16/9/2022)
banner 120x600

BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP Bintan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) serta Kecamatan Bintan Utara dan Kelurahan Tanjunguban Utara menghentikan aktivitas pematangan lahan pengembang perumahan di Jalan Permaisuri arah masuk sekitar Perumahan Telaga Surya Kelurahan Tanjunguban Utara pada Selasa (16/9/2022) pagi.

Tim yang hadir didampingi pihak RT/ RW dan perwakilan pengembang melakukan pengecekan lokasi rencana perumahan yang sedang dilakukan pematangan lahan. Lokasi tersebut beberapa waktu lalu menjadi penyebab meluapnya air dan lumpur yang masuk ke rumah warga di Perumahan Telaga Surya Regency.

Asniati, Lurah Tanjunguban Utara yang dikonfirmasi terkait pengecekan lapangan tersebut menjelaskan jika tim dari DLH Bintan yang mengundangnya untuk melakukan pengecekan di lokasi.

“Kami kemarin diundang DLH Bintan. Ada Dinas Perkim, Satpol PP dan DPMPTSP yang hadir. Pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari masyarakat setempat atas aktivitasn pengembang perumahan yang belum lama ada,” kata Asniati.

Dari pengecekan lapangan tersebut, ia mengatakan jika aktivitas pengembang perumahan tersebut belum memiliki izin dari DPMPTSP Bintan. Hal ini setelah pihak DPMPTSP mengecek dokumen yang pihak pengembang tunjukkan.

“Keterangan dari DPMPTSP pengembang perumahan tersebut belum ada izin. Nah kemudian pihak Satpol PP Bintan lanngsung meminta pihak pengembang perumahan itu menghentikan aktivitasnya sampai memiliki izin,” terangnya.

Kemudian, sambungnya, pihak DLH Bintan meminta pemilik lahan atau pengembang tersebut melakukan penataan lingkungan, terutama saluran air yang menyebabkan luapan lumpur dan juga perbaikan drainase yang ada saat ini tertimbun lumpur, sehinggga aliran air tidak maksimal.

“Pada intinya kami selaku pihak kelurahan mendukung investasi yang ada di wilayah kami. Tapi kami minta ya sesuai aturan. Kami ini kan perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Bintan, maka patuhi aturan yang ada, kami tidak akan menghambat jika semua aturan dan mekanisme sudah terpenuhi,” jelasnya.

Selaku kelurahan, sambungnya, pada 14 Maret lalu sebenarnya pihaknya sudah menyurati pihak pengembang yang sudah mulai melakukan aktivitas pembukaan lahan, namun sampai saat ini pihak kelurahan respon dari pengembang.

“Terakhir itu pada 2 Agustus lalu ada luapan air dan lumpur masuk ke dalam rumah warga kami. Nah ini juga menjadi salah satu masalah. Tentunya kami selaku aparatur pemerintah tidak ingin warga kami dirugikan,” ucapnya.

Sementara itu, Prianto Hasibuan selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Bintan Utara yang hadir mewakili Camat Bintan Utara mengatakan jika pihaknya hadir merupakan undangan dari DLH Bintan atas aduan masyarakat. Ia mengatakan, selaku pihak pemerintah setempat, pihaknya belum mendapat pemberitahuan kegiatan pengembang perumahan tersebut.

“Kami turut bersama dinas-dinas dan juga pihak RT/RW dan ada juga perwakilan pengembang. Secara pembuatan izin memang bukan di ranah kami, tetapi beberapa dokumen pelengkap pasti ada yang melewati kami,” jelasnya.

Ia mengatakan, berdasarkan rekomendasi dinas-dinas yang mengecek dan meminta keterangan pihak pengembang tersebut, tidak didapati izin dari aktivitas pengembang tersebut. Artinya tidak memiliki izin dan Satpol PP yang menyetop selaku penegak Perda.

“Selaku pihak kecamatan kami juga belum ada menerima informasi laporam terkait izin UKL-UPL ataupun Amdal dan sejenisnya. Begitu juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini namanya Persetujuan Bangun Gedung (PBG). Kalau pengembang taat aturan pasti akan memenuhi segala syaratnya dulu dan perhatikan lingkungan sekitar agar warga dan fasilitas umum tidak dirugikan,” terangnya.

Hasil dari pengecekan tadi sambungnya, ada 5 rekomendasi yang dihimpun DLH dan akan dibuatkan notulen dan ditembuskan ke semua pihak terkait. Langkah penghentian kegiatan pengembang merupakan salah satu rekomendasi tersebut.

“Dari data yang kami punya, di kawasan pematangan lahan tersebut juga ada kawasan hutan lindung. Nah nanti tindaklanjut akan kami konsultasikan ke KPHP atau BPKH selaku pihak yang berwenang dalam masalah kawasan hutan,” tambahnya.(aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *