Tangani Aduan Pelanggaran Pukat Di Laut, Segera Ada Qiuckresponse Number

Rapat forum koordinasi pengawasan laut di Aula Pemkab Bintan, Selasa (6/9/20220 kemarin
banner 120x600

BINTAN – Guna menyelesaikan permasalahan terhadap pelanggaran alat tangkap kapal nelayan berkenaan dengan maraknya penggunaan pukat troll, mini troll dan cantrang. Pemerintah Kabupaten Bintan membentuk Forum Koordinasi Pengawasan dan Pengamanan Perikanan Wilayah Kabupaten Bintan.

Nantinya, dalam forum koordinasi pengawasan tersebut akan ada nomor call centre yang dapat dihubungi sebagai langkah cepat atau quickresponse terhadap tindakan dan juga informasi lainnya.

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menaruh harapan besar agar kehadiran Forum ini mampu menertibkan segala perbuatan terlarang khususnya di wilayah laut. Dirinya ingin agar para nelayan bisa tenang mencari penghidupan dari lautnya sendiri.

“Wilayah Bintan yang lebih 90 persen adalah perairan. Ini kekayaan tersendiri dan harusnya dapat dimanfaatkan untuk masyarakat Bintan dengan pemanfaatan yang berazaskan kelestarian” ungkapnya, Selasa (06/09) di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan.

Forum Koordinasi yang dibentuk ini diarahkan langsung oleh Plt Bupati Bintan, Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat, Ketua DPRD Bintan, Kapolres Bintan, Kejari Bintan, Kafasharkan Mentigi, Dandim 0315/Tanjungpinang, Danlantamal IV Tanjungpinang, Danlanud RHF, Kepala PN Kelas IA Tanjungpinang serta Dansatrad 213 Tanjungpinang. Diketuai oleh Pj Sekda Bintan yang dibantu oleh Kasat Reskrim Polres Bintan sebagai wakilnya.

Forum ini juga dianggotai dari berbagai instansi terkait, mulai dari PSDKP Kepri, Dinas Perikanan dan Kelautan Kepri, KSOP Kelas III Kijang, Wings Udara I, KPLP Tanjung Uban, Polairud Polres Bintan, OPD Teknis Bintan, Camat se Bintan hingga Danramil hingga Dan Pos AL se Kabupaten Bintan.

Nantinya tugas Forum ini sebagai tim lebih kepada upaya preventif, dalam bentuk pembinaan dan sosialisasi. Kemudian jika ada laporan masyarakat dan terbukti maka tim saling berkoordinasi menjalankan peran dan fungsi sesuai tugas masing-masing seperti upayakan penindakan dan lainnya.

“Nanti secepatnya dalam waktu dekan DKP Bintan siapkan satu nomor kontak sebagai call centre pusat pengaduan, segera informasikan ke masyarakat. Apapun yang terjadi agar bisa cepat dikomunikasikan, dilaporkan dan ditindaklanjuti,” tutup Roby.(kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *