BINTAN – Akibat tergiur dengan janji upah uang sebesar Rp 40 juta, Dua pemuda asal Kabupaten Lombok berinisial ABS (24) dan AI (25) nekat membawa sabu untuk dibawa ke daerah asalnya.
Namun, aksi kedua pemuda ini tak berjalan mulus, keduanya tertangkap tangan membawa 4 paket barang haram tersebut seberat 4 ons saat hendak naik KM Umsini di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang pada Kamis (14/7) lalu.
Awalnya, kedua pemuda ini hendak membawa sabu tersebut melalui Bandara HangNadim Batam. Keduanya pun sudah merencanakan sabu dibungkus dengan plastik dan kondom, kemudian dimasukan melalui dubur. Namun langkah tersebut gagal karena keuangannya tidak cukup membeli tiket pesawat, alhasil mereka berdua menggunakan moda transportasi kapal laut dari Kijang.
Aksi mereka tergolong nekat lantaran gagal bekerja ke Malaysia melalui Tanjung Balai Karimun dan hendak balik ke kampung halaman. Demi mendapatkan uang untuk pulang kampung mereka membawa sabu yang ditawarkan oleh seseorang melalui sambungan telepon.
“Barang haram itu dipesan seorang berinisial AB yang ada di Lombok,” kata ABS saat press rilis di Mapolres Bintan, Senin (15/8) siang.
ABS dan AI mengaku tidak mengenal betul dengan AB, orang yang memerintahkannya membawa sabu-sabu itu. ABS mengenalnya hanya melalui sambungan telpon. Namun dalam sambungan telepon mereka dijanjikan upah Rp 40 juta jika berhasil.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, keduanya berencana membawa sabu-sabu itu melalui jalur udara. Namun, pada saat hendak memasukkan paket sabu yang sudah dikemas sedemikian rupa, ternyata gagal.
“Jadi para tersangka memberanikan diri lewat jalur laut dengan tujuan Tanjung Priok dan Makasar untuk ke Lombok,” kata Kapolres.
Keduanya membawa 4 paket berukuran sedang menggunakan dua tas berwarna hitam. Saat berada dalam ruang pengawasan barang bawaan penumpang, petugas Bea Cukai mencurigai isi dalam dua tas milik para tersangka.
“Dari masing-masing tas ditemukan 4 paket diduga sabu. Setelah dicek positif mengandung amfetamin (sabu-sabu),” terangnya.
Kini, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlanjut untuk mencari dua orang DPO baik pemesan maupun penjual. Kepolisian sudah melakukan penyelidikan di tiga tempat berbeda.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik Satres Narkoba Polres Bintan menjerat keduanya dengan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (aan)