BINTAN-ignnews.id – Jumlah tersangka dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban bertambah satu orang. Kini sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 1,7 miliar tersebut.
Sebelumnya, empat orang tersangka adalah Rival Putra yang merupakan Direktur PAB selaku pihak swasta keagenan kapal. Kemudian ada nama Syamsul Nizar yang merupakan eks kepala seksi, Iwan Sumantri selaku eks Kepala Kantor UPP, Muhrobin selaku eks kepala seksi dan kini Andi Sulistyo Soesanto yang merupakan pihak swasta dari PT PAB.
Roi Tambunan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan membenarkan adanya penambahan tersangka baru saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025) siang. Dijelaskannya tersangka baru juga memiliki hubungan keluarga dengan direktur PT PAB.
“Satu orang tersangka itu, yaitu Andi Sulistio Soesanto. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan bahkan yang bersangkutan juga telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali namun mangkir,” jelasnya.
Roi menjelaskan, penetapan untuk tersangka Andi dilakukan pada 20 Agustus 2025 lalu, namun hingga saat ini tersangka tidak memenubi panggolan dari Kejaksaan Negeri Bintan dan masuk dalam pencaharian orang
“Kita sudah meminta bantuan pencarian ke Kejati dan Kejagung, sudah diterbitkan DPO untuk tersangka Andi Sulistio Soesanto,” ungkapnya.(Aan)













