Tiga Orang Ditetapkan Tersangka TPA, Kemungkinan Ada Tambahan

Konferensi per Kejari Bintan bersama BPKP Kepri mengumumkan tersangka kasus korupsi pembayaran lahan TPA di halaman Kejari Bintan, Rabu (20/7/2022) oleh kar
banner 120x600

BINTAN – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembayaran lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan I Wayan Riana dalam jumpa pers di Halaman Kantor Kejari Bintan di KM 16, Kecamatan Toapaya, Rabu (20/7/2022) siang.

Tiga orang tersangka yang ditetapkan yaitu HW selaku Kepala Dinas Perkim Bintan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Kemudian AS selaku penjual tanah dan memalsukan data bidan tanah serta Sp yang merupakan pemilik tanah, namun surat dan lokasi tanah tidak sesuai.

I Wayan Riana mengatakan, penetapan tiga orang tersangka merupakan hasil gelar perkara pihaknya. Dimana ketiga tersangka paling kuat memenuhi unsur dan juga mens rea (niat jahat) dalam perkara korupsi TPA.

“Sejauh ini tiga orang tersangka, kaitannya sejak tahun 2016 mereka pernah bertemu dan menyampaikan soal jual beli lahan untuk rencana TPA,” kata Wayan.

Saat ditanya mengenai penambahan tersangka lainnya, Wayan menyampaikan jika hal tersebut mungkin saja terjadi, mengingat saat ini pihaknya sedang melakukan kajian-kajian lainnya dalam kasus ini.

“Sampai kami menyimpulkan kasus korupsi lahan  TPA ini dengan memeriksa 36 orang saksi dan 3 ahli. Serta memeriksa 110 dokumen pendukung lainnya,” jelasnya.

Kasus korupsi lahan TPA ini bermula dari tahun 2017 soal pengadaan lahan tersebut. Dimana dalam pengadaan tersebut adanya pemalsuan dokumen dan ketidakhati-hatian dalam memerikso dokumen lahan seluas 2 hektare tersebut. (kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *