BINTAN-ignnes.id – Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara akan mengalami pemotongan anggaran Dana Desa (DD) Sebesar Rp 425 juta. Pemotongan tersebut merupakan imbas dari kasus korupsi pada tahun 2023 yang sudah diputus Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tahun 2025 ini.
Firman Setiawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Bintan saat diwawancarai terkait masalah tersebut mengatakan, jika pemotongan Dana Desa untuk Desa Lancang Kuning merupakan sanksi atas kerugian negara yang dialami oleh kas desa tersebut.
“Sudah dua tahun ini dipotong dan akan berlangsung hingga tahun depan atau dilakukan pemotongan selama 3 tahun. Jumlah potongan Dana Desa setiap tahunnya saya kurang ingat pasti, namun selama tiga tahun akan dipotong dengan total Rp 425 juta tadi,” sebutnya saat diwawancarai baru-baru ini.
Ia mengatakan, pemotongan Dana Desa tersebut tidak menghapuskan alokasi tertentu kebutuhan desa, melainkan tetap untuk seluruh alokasi kegiatan, namun dengan skala prioritas sesuai jumlah uang desa yang ada.
Selain pemotongan anggaran Dana Desa, kata Firman, pihaknya juga memberikan surat peringatan kepada kepala desa untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa. Hal itu ditegaskannya agar tidak ada pencairan uang desa yang tidak terkontrol dengan baik.
“Kasus korupsi kemarin kan terjadi karena proses pencairan uang desa yang tidak dikontrol dengan baik. Misalnya pencairannya 50 juta, ternyata kebutuhan kegiatan hanya Rp 30 juta, sisanya digelapkan. Ini yang sedang kami bina agar tidak terulang kembali,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, berharap korupsi uang desa di Bintan tidak terjadi lagi. Selain dengan pembinaan, pengawasan juga dilakukan agar aparatur desa tertib dan berjalan sesuai aturan.
Ia juga menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu eksekusi putusan pengadilan terkait kasus tersebut dengan Terpidana Kuintoro alias Engki. Menurutnya, PMD Bintan masih menunggu berapa kerugian negara yang akan kembali ke kas daerah Bintan terkait aset atau uang yang dikembalikan oleh terpidana. (Aan)













