Tiga Tahun Tercium Aroma Korupsi, Baru Di Era I Wayan Riana Kasus TPA Naik Ke Penyidikan

I Wayan Riana saat mengumumkan peningkatan ke Penyidikan kasus korupsi lahan TPA, Rabu (6/4) oleh Kar
banner 120x600

IGNNews.id,Bintan-Pembelian atau ganti rugi lahan oleh Pemkab Bintan pada lahan rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di RT 12 RW 2 Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara resmi ditetapkan naik ke proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada Rabu (6/4) kemarin.

Naiknya ke status penyidikan tentunya menjadi langkah maju pada proses penegakan hukum di Bintan. Pasalnya aroma adanya tindak pidana korupsi pada pembelian lahan tersebut sudah tercium sejak tahun 2019 silam. Hal itu terkuak saat keluarga pemilik lahan awal mengaku dibayar tidak sesuai nilai ganti kerugian oleh negara.

Pada tahun 2019 hingga 2021 seolah permasalahan tersebut seolah tidak tersentuh hukum, meski pada tahun 2019, Komisi II telah melakukan hearing atau dengar pendapat terkait keluhan keluarga yang mengklaim pemilik lahan awal TPA.

Kini, di era I Wayan Riana, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, dugaan korupsi lahan TPA diungkap. Eks penyidik KPK ini langsung tancap gas menyelidik kasus yang tentunya ada resistensi dari pemangku kepentingan itu.

Kepada awak media, Wayan mengatakan kasus tersebut telah naik ke penyidikan dengan dugaan kejahatan korupsi sesuai Pasal 2 dan atau 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Wayan mengatakan, kasus TPA ini sangat erat kaitannya dengan prosedur yang menyimpang pada pembelian dan juga pembayarannya oleh Pemkab Bintan ke Ari Safdiansyah selaku pihak yang mengaku pemilik yang membeli lahan dari Supriatna atau Ujang.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang mulai dari Dinas PUPR, Perkim, Camat, Lurah dan pihak lainnya. Sehingga kasus ini kami naikan ke penyidikan mulai hari ini,” katanya Rabu (6/4).

Dalam peningkatan status perkara TPA ini, Wayan belum menyebutkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka. Namun saat ditanya mengenai jumlah tersangka yang berjumlah 4 atau 5 orang, Wayan tak menampik pertanyaan tersebut.

“Saya belum bisa jawab, nanti akan kami umumkan,” jawabnya.

Sebelumnya, permasalahan pembelian lahan untuk dibangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara masih bergulir dan hingga saat ini sudah menyeret sejumlah nama untuk diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Sejumlah nama mulai dari jabatan kepala dinas, camat, lurah, (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) PPTK hingga pihak RT/RW dan lainnya sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.

Nama Heri Wahyu, Kepala Dinas PUPR Bintan yang pernah menjabat Kepala Dinas Perkim Bintan juga sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyelidikan. Nama camat dan eks camat Bintan Utara juga diperiksa. Lurah dan eks lurah, RT dan RW, staf kelurahan dan juga kecamatan. Pihak pemilik lahan sebelum dijual ke Pemkab Bintan, pihak Badan Pertanahan serta pihak PPTK Dinas Perkim Bintan juga sudah diperiksa.

Untuk diketahui, rencana pembangunan TPA di Bintan Utara tepatnya di Kelurahan Tanjunguban Selatan dimulai pada tahun 2016 lalu. Saat itu Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim mengusulkan pembangunan TPA yang bersumber dari APBN. Namun untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemkab Bintan diminta menyediakan lahan.

Menindaklanjuti rencana tersebut, akhirnya pada tahun 2016, Dinas Perkim dan sejumlah Anggota Komisi II DPRD Bintan melakukan survei lahan di Kelurahan Tanjunguban Selatan. Meski sempat dipertanyakan dampak pembangunan TPA tersebut, pihak Pemkab Bintan kala itu meyakinkan jika yang dibangun merupakan TPA dengan teknologi tinggi, sehingga air yang dibuang sudah jernih dan tidak menimbulkan aroma tak sedap.

Usai melakukan cek lokasi, kemudian pada April tahun 2017 lokasi lahan yang disurvei dilakukan pembuatan surat oleh pihak penjual yaitu Ari Syafdiansyah dan pemilik awal Supriatna. Hal itu berdasarkan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor 11/KTS/2017 yang ditandatangi Lurah Tanjunguban Selatan Ardian Adastra SH dan Camat Bintan Utara Azwar S.Sos.

Dari pengamatan, Sporadik seluas 20.000 m2 atau 2 hektare ini tidak terlihat dasar awal surat dasar kepemilikan Supriatna yang dialihkan ke Ari Syafdiansyah. Pola sporadik tersebut hampir sama dengan pola sporadik kasus mafia tanah Kelurahan Tanjungpermai yang juga tidak menampilkan data dasar kepemilikan tanah.

Dari bentuk tanah merupakan persegi empat yang tidak rata, pada sisi bagian Barat dan Timur tidak sama panjang sisinya. Namun dari data bentuk bidang tanah yang sama dalam bentuk gambar sertipikat Hak Pakai, bentuk gambar lahan berbeda dengan jumlah sudut sebanyak 7 buah, bukan 4 seperti dalam gambar sporadik.

Kemudian, dari gambar yang ada di Sertpikat Hak Pakai yang luas tanah menjadi 14.289,55 m2, bukan seluas 20.000 m2. Setelah dilakukan penelusuran atas berkurangnya luas lahan tersebut. Ternyata didapatkan data jika sebagian lahan yang dibeli Pemkab Bintan itu merupakan hutan bakau yang termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai dengan peta Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) RI Nomor 76 Tahun 2015. Pengamatan di lapangan juga masih terlihat bentuk fisik bakau.

Dari data yang dihimpun, pada 27 Desember 2018 Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bintan mengeluarkan Surat Nomor 6/2018 yang menerangkan bahwa objek tanah TPA tersebut telah diukur dengan luas 20.000 m2. Bentuk tanah masih kosong. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan BPN Bintan Reza Wirawardhana ST ini merupakan permintaan dari Bayu Wicaksono ST selaku PNS Dinas Perkim Bintan. Namun setelah dikeluarkan Sertipikat Hak Pakai, luasnya tidak sampai 20.000 m2.

Kemudian, permasalahan soal ganti rugi lahan sempat terjadi antara Ari Syafdiansyah sengan pihak keluarga Supriatna alias Ujang. Pada tahun 2019 sempat terjadi kericuhan antar mereka hingga permasalahan tersebut sempat sampai hearing ke DPRD Bintan.

Kala itu Andreas Salim, Anggota Komisi II DPRD Bintan menyebutkan jika ada perselisihan pembayaran tanah antara pihak Supriatna dengan Ari Syafdiansyah. Saat ini pihak Supriatna merasa pembayaran tanah miliknya tidak sesuai dengan nilai ganti rugi lahan oleh pemerintah. Namun, untuk permasalahan tersebut juga berakhir tanpa ujung dan terkesan sudah ditutupi.

Untuk diketahui, ganti rugi lahan TPA Tanjunguban dibayar Pemkab Bintan sebesar Rp 2.440.000.000,-, dengan harga permeternya sebesar Rp 122.000,-. Sebelumnya juga, dari data yang dihimpun, apraisal pembebasan tanah menilai nilai lahan TPA tersebut sebesar Rp 80 ribu. Namun angka tersebut dinilai kecil dengan alasan lokasi lahan dekat dengan rencana pembangunan jembatan Batam-Bintan, sehingga harga tanah naik menjadi Rp 122 ribu permeter. Hal ini tentunya bertolak belakang dibandingkan dengan pola ganti rugi lahan Jembatan Batam-Bintan di Bintan yang mengikuti harga taksiran apraisal sepenuhnya.

Bila merujuk pada luas lahan yang berkurang akibat status lahan hutan seluas 5.710,45 m2 persegi, maka diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 697.674.900,-. Hal ini juga menjadi tanda tanya mengapa PPTK membayar lahan tersebut tanpa melakukan tela’ah melalui dinas terkait.

Selain permasalahan tadi, dari informasi di lapangan juga didapati keterangan jika lahan Supriatna diduga kuat diterbitkan tidak sesuai prosedur. Informasi yang didapat, awalnya Supriatna memiliki satu bidang surat seluas 2 hektare, namun ternyata surat sporadik yang diterbitkan menjadi beberapa bidang dengan luas hampir 10 hektare.

Selain di Kejaksaan Negeri Bintan, penerbitan beberapa sporadik tadi juga sudah dilaporkan oleh beberapa pihak ke Polres Bintan. Bentuk laporannya terkait penyerobotan lahan. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *