Tiga Tersangka Penadah Dan Pembeli Sepeda Motor Curian Bernafas Lega, Kejari Bintan Berikan RJ

Para tersangka saat meminta maaf kepada korbannya disaksikan oleh Kajari Bintan di Rumah RJ Desa Tembeling, Kecamatan Telukbintan, Selasa (8/8/2023) foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap 3 orang tersangka pelaku kejahatan penadahan dan pembelian sepeda motor curian. Proses RJ tersebut dilakukan di Rumah RJ Desa Tembeling, Kecamatan Telukbintan pada Selasa (8/8/2023) sore.

Tiga orang tersangka yang diberikan RJ adalah Suhartono, Dedi Kurniawan dan Lades Sugono. Dengan demikian para tersangka langsung mendapatkan penghapusan proses hukum dan langsung berkumpul dengan keluarga di rumah.

I Wayan Eka Widdyara, Kepala Kejari Bintan menjelaskan, penghentian perkara tersebut dilakukan setelah diusulkan ke Kejaksaan Agung RI dengan berbagai syarat, salah satunya adalah maaf dari korban.

“Sebelumnya mereka ini sudah ditahan di kepolisian selama 2 bulan hingga diserahkan ke kami. Dengan pemberian RJ ini, mereka hapus status tersangkanya dan dapat menghirup udara bebas,” kata I Wayan.

Meski demikian, tiga orang yang mendapatkan penyelesaian proses hukum melalui RJ wajib menjaga sikap dan tidak mengulangi perbuatannya. Jika melakukan tindak pidana lagi, maka dipastikan hukuman yang diterima akan lebih berat.

“Untuk ketiganya disangkakan dengan pasal 480 KHUP tentang Penadahan dan ancaman penjara maksimal 4 Tahun. Mereka ini merupakan penadah dan pembeli barang hasil penggelapan. Untuk perkara utamanya akan tetap berlanjut dengan pelaku yang lain,” jelasnya.

Dijelaskannya juga, ketiga tersangka ini ditangkap terkait penadahan karena telah memberi barang hasil kejahatan. Pada Rabu (24/5/2023), Suhartono membeli sebuah sepeda Motor Vario BP 2570 WM dari seorang bernama Pajar dengan harga Rp 1.650.000,- di Batam. Kemudian Suhartono kembali menjual kendaraan tersebut kepada Dedi melalui grup media sosial Facebook pada 27 Mei 2023. Kemudian Lades berminat membeli sepeda motor yang dipasarkan melalui media sosial. Suhartono dan Dedi selanjutnya menjual kepada Lades dengan harga Rp 2.450.000,-. Tentunya tanpa melampirkan surat-surat kendaraan.

“Nah saat menjual ke Lades ini lah terpantau oleh polisi yang sudah menerima laporan dari Gunawan selaku korban,” tambahnya.

I Wayan juga menambahkan jika RJ saat ini merupakan yang ke 4 kali dilaksanakan oleh Kejari Bintan.

Sementara itu, Gunawan yang merupakan korban mengaku telah memaafkan para tersangka dan ia sudah mendapatkan kembali sepeda motornya.

Saat diwawancarai, Gunawan mengatakan jika awal mula peristiwa ini saat ia melakukan penyewaan motor kepada salah seorang anak punk yang mengaku bernama Pajar.

“Ada yang sewa motor saya, ngakunya namanya Pajar apa Pajri gitu. Dia tak punya KTP, tapi ia suruh foto wajah untuk jaminan sewa. Jadi saya berikan, rupanya motor dibawa kabur ke Batam dan dijual,” terangnya.

Ia juga mengatakan, peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga kedepannya. Ia pun akan lebih berhati-hati dan mengucapkan terimakasih kepada penegak hukum yang sudah berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak, termasuk polisi dan jaksa yang membantu proses ini. Kami ikhlas dalam memberi maaf dan semoga pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya. (Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *