Tim Gabungan Patroli Antisipasi Pembakaran Lahan Di Musim Panas

Riko selaku Humas KPHP Unit VI Anambas
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Musim kemarau diperkirakan sudah masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, saat ini tim dari Polisi Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VI Anambas bersama Anggota Polsek Siantan lakukan patroli disejumlah titik dalam antisipasi kebakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan yang merupakan rutinitas ini, pihak Polhut KPHP mulai melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya pembakaran hutan di Anambas.

“Kami melakukan patroli sekali dalam seminggu, bersama dengan anggota Polsek Siantan di wilayah Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas. Upaya ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan di musim kemarau ini,” kata Riko selaku Humas KPHP Unit VI Anambas ketika ditemui, Selasa (9/3/2021).

Ia mengatakan, bahwa pihak Polhut KPHP telah melakukan sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran apalagi dengan suasana panas saat ini.

Sesuai dengan Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Kami mengantisipasi terjadi nya kebakaran hutan, apalagi di musim kemarau ini bisa menyebabkan dampak yang luas. Kami sudah turun langsung ke lapangan, menemui petani dan memberikan arahan kepada petani untuk tidak melakukan pembakaran dulu di keadaan cuaca panas seperti saat ini,” terangnya. (Ririn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *