Warga Pindah Antar Desa Harus Lapor

Ilustrasi, foto warga pindah domisili dari suatu desa ke desa lainnya di Anambas. (Foto Net)
banner 120x600

Ignnews.id, ANAMBAS-Diminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) untuk dapat menertibkan administrasi pendataan kependudukan sebab hal itu dinilai sangat penting.

Pihaknya tidak ingin terjadi lagi saat melakukan pendataan mengalami penghapusan data secara sepihak dan itu akan merugikan individu penduduk itu sendiri.

“Jika warga yang melakukan pindah dari desa ke desa lain dan masih wilayah Anambas harus membuat laporan kepada pihak pemerintahan desa setempat,” ungkap Abdul Haris,SH selaku Bupati Kepulauan Anambas kepada IGNNEWS.ID, Minggu (31/5/2020).

Kata dia, masih banyak ditemukan dilapangan persoalan tersebut. Berdasarkan laporan dari tingkat RT, RW dan desa bahwa warga yang tidak terdata itu akibat tidak ada laporan perpindahan domisili dari suatu desa ke desa lain.

“Saya juga sudah tekankan kepada OPD terkait untuk dapat terus menerus memantau data kependudukan. Jika perlu, mulai dari RT dan RW lakukan peninjauan pendataan tiga bulan sekali,” sebut Haris.

Dengan ditemukan 2 ribu jiwa yang mengalami keterlambatan pembagian paket sembako yang tidak terdata sebelumnya, maka bisa dinilai data warga tersebut tidak tercatat sesuai dengan tempat domisili. Jika warga tertib administrasi maka hal itu tidak akan terjadi.

“Kedepannya warga harus buat laporan jika pindah ke desa baru. Perlu diketahui, data tentang administrasi kependudukan itu sangat penting bagi seluruh warga Anambas,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *