Wow… Bupati Bintan Digugat Membayar Ganti Rugi Rp 54 Miliar

Kantor Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang di Senggarang
banner 120x600

TANJUNGPINANG – Bupati Bintan diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang oleh Iskak Iskandar melalui kuasa hukumnya Rekno Duha SH. Dalam gugatan tersebut, Bupati Bintan diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 54 miliar.

Demikian yang terdapat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Gugatan dengan Nomor 69/Pdt.G/2022/PN Tpg yang didaftarkan pada Rabu 19 Oktober lalu ini berisikan sejumlah tuntutan dari Penggugat Iskak Iskandar kepada Tergugat Bupati Bintan.

Dalam tuntutannya kepada Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Penggugat meminta Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian Penggugat juga meminta Tergugat untuk membayar ganti rugi yang nilainya tidak kurang dari Rp. 54.992.016.816,- (lima puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta enam belas ribu delapan ratus enam belas Rupiah).

Rincian nilai Rp 54 miliar tersebut terdiri dari kerugian Materiil, berupa kerugian Penggugat karena telah mengeluarkan sejumlah biaya untuk pembangunan Sarana Fisik Lembaga Pengembangan Tilawatil Al Quran (LPTQ) di Ceruk Ijuk Kecamatan Gunung Kijang dan biaya-lain-lain (Pondok Pesantren Madani Unggulan Kabupaten Bintan), yang nilai bangunan fisik apabila pembangunan dilakukan saat ini dengan harga / biaya pembangunan saat ini tidak kurang dari Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar Rupiah).

Kemudian juga kerugian Immateriil Penggugat, yakni hilangnya prospek pendapatan dari rencana kegiatan usaha/bisnis akibat tindakan sengaja dari Tergugat yang berlarut-larut dan tidak kunjung menyerahkan Tanah dan Bangunan Gedung Olahraga Kacapuri sejak tahun 2004 hingga saat ini (kurun waktu 17 tahun) dan adanya bunga berjalan dari pinjaman kepada Perseorangan maupun Perbankan yang terus menerus masih dibayarkan oleh Penggugat secara silih berganti dari satu bank ke bank lainnya dan telah berlangsung selama 17 (tujuh belas) tahun belakangan ini.

Kerugian ini sejatinya tidak ternilai harganya, namun untuk memberikan kemudahan dalam menghitung kerugian immaterial dalam gugatan itu, kerugian immaterial yang dihadapi oleh Penggugat adalah tidak kurang dari Rp 42.992.016.816,- (empat puluh dua miliar sembilan ratus Sembilan puluh dua juta enam belas ribu delapan ratus enam belas Rupiah).

Penggugat juga dalam tuntutannya meminta jurusita pengadilan melakukan sita jaminan terhadap bangunan LPTQ yang dibangun Penggugat terdiri dari 5 unit bangunan rumah guru, 2 unit bangunan asrama santri, 6 lokal ruang kelas, 1 unit bangunan mesjid, 1 unit bangunan laboratorium, 1 unit bangunan perpustakaan dan 1 unit bangunan aula.

Sementara itu, Rekno Duha, Kuasa Hukum Iskak yang ditemui di depan ruang mediasi Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada sidang pertama, Rabu (26/10/2022) siang, belum dapat memberikan keterangan terhadap kasus tersebut. Namun ia membenarkan terkait gugatan tersebut dan juga mediasi yang dilakukan.

“Saat ini kami belum dapat berikan keterangan. Ini baru mau mediasi,” jawabnya ketika ditanya terkait gugatan terhadap Bupati Bintan tersebut. (aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *