Ignnews.id,ANAMBAS-Sebagai wilayah zona hijau Kabupaten Kepulauan Anambas masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dibenarkan untuk melaksanakan kegiatan sholat berjamaah di masing-masing masjid pada hari raya Idul Fitri 1441 H.
Hal itu berdasarkan surat dari Keputusan Gubernur Nomor 37/SET-GTC19/V/2020. Untuk wilayah zona hijau dibenarkan untuk melaksanakan sholat Idul Fitri.
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Abdul Haris, SH menyatakan, sebagai daerah yang ditetapkan sebagai zona hijau Anambas dapat melaksanakan sholat ied di masing-masing masjid.
“Alhamdulillah, kita tetap dapat melaksanakan sholat Ied di Masjid, namun harus mematuhi protokol kesehatan,” kata Abdul Haris selaku Bupati Kepulauan Anambas diruang kerjanya, Selasa (19/5/2020).
Kata Haris, keputusan ini diambil berdasarkan surat Gubernur Kepri dan juga hasil Vidcon yang telah dilakukan.
Ia melanjutkan, dalam melaksanakan sholat Ied nanti harus mematuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan menggunakan masker.
“Jadi nanti kita akan membuat himbauan kepada pengurus masjid yang ada didesa untuk menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan masker. Bahkan pemerintah akan membantu untuk menyiapkannya,”jelasnya.
Hal itu ia juga akan menghimbau kepada tim gugus tugas kecamatan dan desa untuk melakukan penyemprotan di masjid-masjid jelang hari raya, serta mengirim masker ke Masjid-masjid yang ada.
“Kami akan segera kirim surat himbauannya sehingga hal ini telah siap pada hari raya nanti,” ucap dia.
Lanjutnya, surat himbauan juga sedang dibuat dan segera akan di sampaikan ke masjid. Nanti petugas masjid akan mengatur secara teknis.
“Mudah-mudahan sampai hari raya Anambas masih masuk kategori zona hijau dan umat muslim di Anambas bisa melaksanakan sholat Idul Fitri,” tutur dia.(Red)