72 Rekening Penerima Bansos Di Bintan Dicurigai Melakukan Aktivitas Judi Online

Samsul, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan
banner 120x600

BINTAN-ignnews.id – Sebanyak 72 rekening penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bintan dicurigai terkait aktivitas judi online atau judol. Demikian dikatakan oleh Samsul, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bintan saat diwawancarai terkait masalah tersebut pada Kamis (9/10/2025).

Samsul mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan tersebut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Di Bintan kami menerima laporan 72 rekening penerima Bansos yang mencurigakan terkait aktivitas judi online. Saat ini kami akan meneruskan laporan tersebut guna dilakukan pengecekan ulang atau assesment,” terangnya.

Ia menambahkanm, saat assesment nanti, jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aktivitas judi online, maka bansos yang diterima akan diputuskan atau dihapus.

“Kalau terbukti (judol) ya bansos langsung di stop. Kan tidak mungkin negara memberikan bantuan, namun di penerima malah suka berjudi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, assesment yang akan dilakukan oleh pihaknya nanti, akan melihat penggunaan rekening penerima bansos, mulai dari kepemilikan hingga aktivitasnya.

“Bisa saja memang rekening tersebut pemilik penerima bansos yang sudah tua, namun yang pegang rekening itu anaknya dan disalahgunakan bermain judi atau ada kemungkinan lain seperti apa, nanti akan dinilai,” jelasnya.

Saat ditanya penerima bansos yang dicurigai bermain judol, Samsul mengatakan yang terbanyak adalah dari Kecamatan Bintan Timur dan kedua terbanyak dari Bintan Utara.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *