Riki Rionaldi Dampingi Sesmen Koperasi RI,KDKMP Batam Jadi Percontohan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Anggota

Kadis Koperasi dan UKM Kepri Dampingi Sesmen Koperasi RI Kunjungi KDMP di Patam Lestari,Jum'at (19/09) Petang.
banner 120x600

IGNNews.id, Batam – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM RI, Ahmad Zabadi, melakukan kunjungan kerja di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (19/09) petang. Dalam agenda tersebut, ia didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri, Riki Rionaldi, untuk meninjau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.

Kadis Koperasi dan UKM Kepri, Riki Rionaldi, mengungkapkan bahwa KDKMP Patam Lestari merupakan salah satu dari 407 KDKMP yang telah berdiri di Provinsi Kepri. Riki menyoroti apresiasi dari pemerintah pusat terhadap kemandirian koperasi di Batam.

“Saya mendampingi Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM RI. Pak Menteri sangat mengapresiasi Koperasi yang beroperasi meskipun belum mendapat dukungan dari Himbara,” jelas Riki Rionaldi. Selain di Batam, Sesmen Zabadi juga meninjau Koperasi Merah Putih di Kuala Sempang, Teluk Bintan.

KDKMP Patam Lestari merupakan Badan Usaha untuk masyarakat setempat, dengan kepemilikan dan kontrol berbasis pada Anggota Koperasi. Unit usaha utamanya saat ini bergerak di bidang distributor layanan makanan.

Selain itu, koperasi ini menyediakan aneka produk kebutuhan dasar (sembako, gas elpiji), serta Layanan Perizinan Berusaha, Layanan Permodalan, hingga Bantuan Hukum bagi anggotanya.

Kadis Koperasi dan UKM Kepri Dampingi Sesmen Koperasi RI Kunjungi KDMP di Patam Lestari,Jum’at (19/09) Petang.

Riki Rionaldi menambahkan, Program Koperasi Merah Putih yang diluncurkan sejak Juli lalu bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan dengan pendekatan gotong royong.

“Respon masyarakat luar biasa dibuktikan dengan anggota koperasi yang terus bertambah setiap hari,” katanya.

Sebagai imbalan dari Simpanan Pokok (Rp 100 ribu) dan Simpanan Wajib (Rp 25 ribu per bulan), anggota berhak mendapatkan jaminan layanan dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *