BINTAN-ignnews.id – R (49), pemilik bengkel dan penjual BBM di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluksebong ditetapkan sebagai tersangka penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Kasus tersebut terungkap pada tanggal 2 Mei 2026 sebagaimana polisi melakukan penyelidikan perbuatan tersebut berdasarkan informasi masuarakat
Kapolres Bintan melalui Kasihumas AKP HP Bako menerangkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan BBM jenis solar subsidi secara ilegal di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong.
“Pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang melakukan kegiatan penjualan atau niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah,” jelas Bako, Senin (18/5/2026)
Dari hasil pemeriksaan, solar subsidi tersebut diduga berasal dari surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan yang diurus secara kolektif oleh tersangka. Setelah mengambil BBM dari APMS/SPBU di Tanjunguban, tersangka kemudian menyimpan solar di rumahnya sebelum dijual kembali kepada masyarakat dengan harga bervariasi.
Dalam praktiknya, tersangka menjual Bio Solar kepada pemilik surat rekomendasi dengan harga Rp 7.800 hingga Rp 8.000 per liter. Sementara kepada warga Desa Sebong Pereh dijual Rp 10.000 per liter, dan kepada masyarakat umum yang tidak dikenal dijual Rp 12.000 per liter.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen ukuran 5 liter, ember, alat penakaran, selang, uang tunai Rp 50 ribu, serta lima buku nota penjualan BBM.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.(Aan)













