Mantan Istri Bos Tambang Pasir Jadi Tersangka Kasus TPPO

Rekrut Anak Di Bawah Umur Jadi LC Di Kafe Gaul Tanjunguban

Polisi dari Polres Bintan saat mendatangi dan mengamankan pemilik Kafe Gaul pada Jumat (23/10/2026) dini hari lalu, sumber istimewa
banner 120x600

TANJUNGUBAN-ignnews.id – ML pemilik Kafe Gaul yang beroperasi di Jalan Taman Sari, Kelurahan Tanjunguban Selatan menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia disangkakan melakukan perekrutan wanita di bawah umur menjadi pemandu lagu atau LC di kafe miliknya.

Tidak sendiri, ML menjadi tersangka bersama YR yang merupakan karyawannya. ML dan YR diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Bintan pada Jumat (23/10/2026) dini hari bersama sejumlah pemandu lagu yang ada di kafenya.

Pada Senin (26/10/2026), Polres Bintan melalui Satreskrim Polres Bintan menyatakan jika keduanya telah menjadi tersangka TPPO dengan Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun.

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang, ML merekrut sejumlah pemandu lagu dari daerah Jawa Barat ke Tanjunguban pada Januari 2026 lalu.

Dari sejumlah pemandu lagu itu, diketahui ada anak yang masih di bawah 17 tahun yang dipekerjakan. Awalnya para pemandu lagu dijanjikan gaji sebesar Rp 2 juta di luar pendapatan lainnya. Namun kini gajinya hanya Rp 1,2 juta dikurangi dengan uang sewa tempat tinggal sebesar Rp 1 juta.

Kemudian ada juga jasa eksploitasi seks yang diduga terjadi pada para pemandu lagu dengan tarif bervariasi Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

“Selama bekerja, mereka hanya menerima Rp200 ribu. Sementara itu, bayaran dari layanan short time yang mereka terima juga tidak sesuai. Jadi, selain mempekerjakan anak di bawah umur, para pelaku diduga melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap korban,” ungkapnya.

Sementara itu, dari salah seorang sumber di daerah kafe tersebut diketahui jika ML atau biasa dipanggil Mami L merupakan pelaku usaha kafe. Sebelumnya ML membuka kafe di Kawasan Bukit Senyum Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara.

Sumber menambahkan, untuk Kafe Gaul di Jalan Taman Sari telah beroperasi sekitar 1 atau 2 tahun. Kondisi kafe tersebut berada di ruko beberapa pintu dan lantai yang dijadikan tempat tinggal pemilik dan sejumlah karyawan.

“ML atau L ini mantan istri dari S atau dikenal dengan Li, dia ini bos tambang pasir di Tanjunguban dan Teluksebong. Banyak orang juga tahu lah itu,” terangnya, Sabtu (31/10/2026).

Dijelaskannya, ML diketahui sudah cukup lama berumah tangga dengan Li dan sudah memiliki anak. Namun diketahui kini sudah bercerai. Untuk perceraiannya baru 1 atau 2 bulan terakhir ini informasinya.

“Kalau kami dengar baru 1 atau 2 bulan ini bercerai. Proses cerainya seperti apa tidak begitu jelas. Tapi dalam kurun waktu awal tahun ini atau dua bulan lalu masih kadang terlihat Li datang ke kafe tersebut. Sejak bercerai tak ada lihat lagi,” jelasnya.

Soal penangkapan ML dan karyawannya, sumber mengatakan tidak tahu persis, hanya saja pada Jumat siang usai diamankan, terlihat sejumlah mobil dan juga polisi serta tanda police line di depan ruko kafe tersebut.

“Kalau gimana-gimana soal kasus ini kami tidak tahu pasti. Namun ada saja gosip yang mengatakan jika penangkapan tersebut karena ML sudah berpisah dengan suaminya, sehingga tak ada yang beking. Tapi ini hanya gosip-gosip yang berseliweran ya. Wallahualam Bishawab ya,” ucapnya. (Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *