Anambas Raih Penghargaan UHC Dari Presiden RI

Plh Kepala BPJS Kabupaten Kepulauan Anambas, Auliando Syadawi didampingi stafnya ketika ditemui (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) telah menerima penghargaan dari Universal Health Converage (UHC) dari Presiden Joko Widodo. Penghargaan tersebut diraih karena lebih 95 % penduduk Anambas telah memiliki Kartu Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, telah mencatat sebanyak 44.700 orang, atau seluruh segmen seperti masyarakat, PBI, PTT, PNS, TNI, Polri, dan pegawai swasta itu mencapai 95,5 % menurut data per 31 Agustus 2020.

Untuk Jamkesda masyarakat yang dibantu iurannya oleh Pemerintahan Daerah kurang lebih 27.600 orang.

“Kami dari BPJS Kesehatan Anambas berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa-desa untuk menghimbau kepada warga yang masih belum terdaftar, untuk segera melapor ke BPJS Kesehatan Anambas dan kita akan daftarkan langsung,” ungkap Auliando Syadawi selaku PLH Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas kepada Ignnews.id ketika ditemui, Selasa (22/9/2020).

Ia juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan Anambas terdapat program Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah). Artinya seluruh iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) masyarakat Anambas dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Anambas Setiap bulannya.

Bagi masyarakat yang bekerja di Pemerintah Daerah seperti PTT (Pegawai Tidak Tetap), PNS (Pegawai Negeri Sipil) maka iurannya melalui mekanisme atau melalui pemotongan penghasilan yang sudah diatur melalui Peraturan Perundang-Undangan dan sudah didaftarkan oleh mekanisme.

“Tingkat golongan BPJS kesehatan ada dua yaitu ada yang dibayarkan dari pemerintah daerah dan ada yang dibayarkan berdasarkan mekanisme dengan dipotong dari penghasilan kerja” jelas dia.

Lanjut dia, untuk persyaratan bagi warga yang berdomisili di wilayah KKA adalah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) dan dilengkapi dengan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari desa jika ada.

“Ketentuan terbaru yang menjadi acuan Lembaga BPJS ialah peraturan Presiden nomor 64 Tahun 2020 yang mengakomodir untuk keseluruhan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional,” pungkasnya. (Rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *