Bawaslu Tegaskan Hindari Politik Uang

Ketua Bawaslu KKA, Yopi Susanto ketika ditemui Ignnews.id
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mengungkapkan, sejauh ini belum terjadi pelanggaran yang ditemukan maupun laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan kampanye setiap Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Serentak tahun 2020.

Kata Ketua Bawaslu KKA, Yopi susanto mengatakan, terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang maupun belum terpasang belum ditemukan pelanggaran.

“Pelanggaran secara administrasi maupun secara pidana belum ditemukan oleh Bawaslu terhadap tiga paslon,” Kata Yopi Susanto ketika ditemui wartawan, Rabu (30/9/2020).

Jika terjadi pelanggaran yang memenuhi alat bukti atas dasar laporan maka dipastikan Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita harus bisa menyikapi jenis apa yang dilanggar tentu hal itu perlu dilakukan secara profesional. Apakah pelanggaran terhadap peraturan protokol kesehatan, administrasi atau tindak pidana,”ujar dia.

Lanjut dia, sejauh ini pantauan Bawaslu belum ditemukan pelanggaran dari tiga paslon baik itu terkait APK, sebab APK masih dalam tahap penyampaian desain terhadap KPU.

“Jika ditemukan paslon yang memasang APK melebih jumlah yang telah ditentukan, maka akan dilayangkan surat teguran secara tertulis selama waktu 1x 24 jam dan akan meminta Satpol PP menurunkan APK tersebut,” ujar dia.

Ia juga menyampaikan bahwa tiga paslon tersebut telah mengetahui terkait lokasi pemasangan APK. APK yang tidak dibenarkan untuk dipasang seperti di tempat rumah ibadah, fasilitas pendidikan, sarana prasarana pemerintah.

“Pasti kami Bawaslu berharap dalam pelaksanaan kampanye dapat menghindari politik uang, patuhi protokol kesehatan dan laksanakan Pemilukada 2020 yang damai dan berintegritas,” tegas dia. (Julina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *