Berdialog Dengan Esco Village, Warga Kampung Bugis Berharap Ada Solusi Terkait Keluhannya

Dialog antara pihak Esco Village, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara, warga serta pihak RT dan RW yang didampingi Bhabinkamtibnas terkait keluhan warga pada Jumat (22/12/2023) di Esco Village, foto istimewa
banner 120x600

BINTAN – Warga dan nelayan sekitar perusahaan PT Esco Village yang terletak Jalan Manggar, Kampung Bugis, Kelurahan Tanjunguban Utara berharap ada kepastian solusi terkait keluhan yang mereka sampaikan beberapa hari terakhir ini. Melalui pertemuan dan dialog, diharapkan ada solusi terhadap keluhan tersebut.

Terakhir, warga dan nelayan Kampung Bugis mengeluhkan terhadap cincin beton yang menjorok ke laut sepanjang 20-25 meter dari bibir pantai. Keluhan warga terhadap cincin beton yang dibangun oleh pihak Esco Village itu, karena dianggap menghalangi lalu lalang nelayan dan warga yang kerap menyisir kawasan pantai.

Pada Jumat (22/12/2023) pagi, pihak Esco Village mengundang warga, nelayan, pihak RT dan RW, kepolisian, kelurahan dan kecamatan serta dinas dan badan terkait. Bertempat di PT Esco Village, pertemuan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut tidak menghasilkan keputusan apapun.

Muhammad Aulia Ferdiyansyah, Sekretaris Kelurahan Tanjunguban Utara yang dikonfirmasi membenarkan adanya pertemuan tersebut atas inisiasi dari pihak Esco Village. Ia mengatakan undangan yang dilayangkan oleh Esco Village merupakan sosialisasi pengembangan usaha Esco Village.

“Iya kami melakukan pertemuan. Namun ada perbedaan terkait undangan dan juga permasalahan yang ada, pihak Esco Village ingin melakukan sosialisasi, namun warga meminta audiensi terkait permasalahan yang mereka keluhkan, jadi untuk pertemuan ini di postpone (tunda), jadi tidak ada keputusan apapun,” jelasnya.

Ia menambahkan, keinginan warga dan nelayan dalam pertemuan itu, berharap akan ada keputusan terkait keluhan warga tersebut. Dimana salah satunya adalah pembongkaran cincin beton yang menjorok ke arah laut.

“Karena tidak ada pihak manajemen yang bisa membuat keputusan dan pemilik perusahaan juga tidak datang, jadi tidak ada keputusan. Namun kedepannya tentu diharapkan akan ada dialog dan pemberi keputusan, sehingga ada solusi bagi kedua belah pihak,” sebutnya.

Untuk permasalahan yang dikeluhkan warga, sambungnya, yaitu terkait pembangunan cincin beton yang menjorok ke laut. Kemudian ada keluhan terkait pembangunan drainase yang menjadi aliran air di pemukiman warga ke laut, sehingga ada solusi. Kemudian juga ada keluhan terkait koordinasi dengan pihak sempadan lahan jika ada pembangunan yang berkaitan dengan sempadan.

“Ada juga keluhan terkait pelaporan pekerja dan tamu yang bekerja atau menetap di Esco Village kepada pihak RT dan RW. Agar kondusifitas dan keluar masuk orang dapat dipantau secara bersama,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, untuk dokumen-dokumen terkait perizinan Esco Village, pihak kelurahan dan kecamatan juga belum mendapatkan salinan, sehingga apakah ada atau tidak, maka masih belum dapat dipastikan dan disampaikan kepada masyarakat.

Suasana saat Esco Village menyambut perwakilan warga, RT dan RW serta pihak pemerintah setempat dan kepolisian, Jumat (22/12/2023) foto istimewa

Sementara itu, terpisah, Makmur Tajudin, Ketua RW setempat yang hadir dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan, jika pihaknya yang menerima keluhan warga berharap pihak PT Esco Village dapat transparan terkait hal-hal yang perlu diketahui warga terkait investasi di wilayahnya.

Ia mengatakan, keluhan terakhir yaitu terkait pembangunan cincin beton yang diduga akan bangun pagar dan juga reklamasi, dapat dihentikan dan dibongkar sesuai dengan kondisi pantai semula.

“Keluhan pembongkaran cincin beton ini memang keluhan kami, namun ada beberapa keluhan juga yang ingin disampaikan. Seperti terkait pembangunan drainase, kemudian juga koordinasi dengan pihak RT RW terkait aktivitas perusahaan dan juga soal tenaga kerja lokal yang terbilang sedikit saja terserap di perusahaan tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan, soal pembangunan cincin beton diharapkan dapat dibongkar pihak perusahaan. Tentunya kami ingin ini diputuskan dalam dialog bersama dan pihak PT Esco Village dapat mewakili dengan kuasa dan dapat memberi keputusan, sehingga nanti keputusan itu dibuatkan surat dan dijalankan secara konsisten.

“Kami ingin keluhan warga dan nelayan serta aparatur terkait dapat dituangkan dalam surat yang akan dijalankan secara bersama. Tentunya ini harus melalui dialog bersama dan pihak perusahaan yang mewakili dapat membuat keputusan dalam dialog tersebut,” katanya.

Ia menambahkan juga, soal tenaga kerja tempatan, ia berharap ada perhatian lebih dari pihak perusahaan, dimana saat ini jumlah pekerja tempatan masih di bawah 10 orang saja dan jumlahnya berbanding jauh dengan jumlah tenaga kerja yang ada.

“Kami tentunya siap memberikan masukan dan arahan jika pihak perusahaan ingin mempekerjakan tenaga kerja lokal. Di sini juga ada SDM yang belum bekerja. Jika SDM kami cocok untuk bekerja, maka dapat dipekerjakan. Kalau SDM kami saat bekerja ternyata nakal, maka kami yang minta duluan agar diberhentikan,” pungkasnya.

Ia juga menyampaikan, selama ini pihak masyarakat setempat mendukung adanya pembangunan usaha di wilayah pemukiman. Selama Esco Village berdiri, lanjutnya, belum ada laporan kehilangan atau pencurian. Artinya, menurutnya pihak warga juga turut menjaga keamanan dan juga memberikan kebaikan terhadap perusahaan untuk berkembang.

“Sejauh ini kami memberikan kebaikan untuk perusahaan, karena kami anggap ini nilai lebih dari kampung kami yang setidaknya akan memberi kemajuan bagi masyarakat dan juga ekonomi di sini. Jika ada keluhan dari kami, maka kami harapkan ada solusinya yang memberikan kebaikan bersama,” tambahnya.

 

PT Esco Village Pastikan Tidak Ada Reklamasi Dan Perizinan Lengkap

Sementara David Immanuel, Production Manager PT Esco Village yang dikonfirmasi awak media ini terkait pertemuan dengan warga, nelayan, pihak pemerintah dan terkait pada Jumat (22/12/2023) membenarkan hal tersebut. Menurutnya pihaknya sengaja mengundang para pihak untuk membahas keluhan dan juga menjelaskan kondisi perusahaan saat ini secara komperehensip.

“Di undangan yang kami sampaikan memang bertuliskan sosialisasi, namun ada sedikit salah paham. Secara keseluruhan kami ingin menjelaskan kondisi perusahaan yang berjalan dan berkembang sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Baru kemudian kami menjelaskan terkait cincin beton yang dikeluhkan warga,” jelasnya.

Hanya saja, sambungnya, pihak warga dan nelayan menganggap ini adalah sosialisasi pembangunan agar warga memberikan persetujuan, menurutnya hal itu yang menjadi salah paham.

Ia menjelaskan, terkait permasalahan cincin beton yang dibangun oleh Esco Village, hal itu merupakan pembangunan untuk pelindung abrasi pantai semata dan tidak ada pembangunan lanjutan maupun reklamasi.

“Kami tentunya siap berdialog jika warga keberatan. Tentunya kami ingin melalui dialog tadi, ada masukan awal yang akan kami sampaikan ke pimpinan. Tentunya kami sangat terbuka dengan keluhan yang ada, untuk pembongkaran bisa saja kami lakukan, namun tentunya kami melapor ke pimpinan atau pemilik perusahaan,” jelasnya.

Dijelaskannya lagi, untuk permasalahan pembangunan drainase, pihak Esco Village memang sudah merencanakan pembangunan hal tersebut. Namun karena belum ada pembangunan di wilayah tersebut, maka drainase belum dibangun. Drainase dibangun tentunya akan menyesuaikan dengan pembangunan yang akan dilakukan.

“Soal rumah warga yang terendam air jika hujan, kami juga sudah diskusi dengan pemilik rumah yang juga merupakan karyawan kami. Hal itu kami pastikan akan dibangun drainase, kami sudah ada perencanaan dan jalur drainase yang akan mengalir ke laut,” ungkapnya.

Saat ditanya soal pekerja lokal, David juga menjelaskan jika saat ini ada 9 pekerja yang merupakan tenaga dari sekitar perusahaan. Sedangkan untuk total tenaga kerja yang ada saat ini adalah 23 orang. Berarti ada sekitar 40 persen tenaga tempatan. Menurutnya rekrutmen tenaga kerja lokal akan bertambah sesuai dengan perkembangan usaha.

“Kami ada 23 pekerja saat ini, sebagian besar merupakan tenaga harian. Untuk tenaga kerja sekitar yang sesuai kebutuhan kami rekrut. Ada juga beberapa yang memerlukan keahlian khusus, kami rekrut dari wilayah lain seperti Seri Kuala Lobam,” terangnya.

Saat ditanya mengenai dokumen dan perizinan perusahaan, David memastikan jika hal tersebut dilengkapi seluruhnya oleh pihak perusahaan. Ia menjelaskan jika PT Esco Village merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dibuat sejak tahun 2011 silam melalui Akta Pendirian Perusahaan Nomor 5 tahun tanggal 15 Agustus 2011 dihadapan Notaris Agnes Margono SH Mkn.

Pada tahap awal, PT Esco Village menyertakan modal usaha senilai 1 juta Dollar Amerika atau setara dengan nilai Rp 8,5 miliar sesuai nilai tukar mata uang saat tahun 2011. Untuk pemegang saham ada sebanyak 4 WNA Singapura. Terakhir sesuai dengan perubahan anggaran dasar perusahaan tercatat dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor AHU 0043761.AH.01.02 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Esco Village.

Kemudian, jelasnya, pihak PT Esco Village membeli lahan di Kampung Bugis, Kelurahan Tanjunguban Utara seperti yang saat ini berdiri, dengan memiliki beberapa sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB).

“Selanjutnya, kami melakukan berbagai pemenuhan perizinan usaha mulai dari Surat Izin Terdaftar Usaha (SITU) Nomor 167/PI-8/418/BPMPD/2014 tanggal 1 April 2014. Terkini syarat dokumen tersebut juga diperbaharui melalui sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang diperbaharui hingga OSS RBA (Risk Based Approach).

Untuk perizinan seperti pemenuhan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) sudah mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan. Dokumen tersebut tercatat pada Nomor 387/665.521/IX/2020 tertanggal 25 September 2020.

Selain itu juga perusahaan juga mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor 4/PI-PU01/4/DPMPTSP/2021 tanggal 13 Januari 2021 dengan pemilik IMB yaitu PT Esco Village.

Selanjutnya PT Esco Village juga mengantongi izin dari Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Nomor 032/IU.BP.BINTAN/VIII/2022 tentang Izin Usaha Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tertanggal 22 Agustus 2022.

“Karena kami merupakan PMA, maka juga ada izin dari BP Kawasan Bintan. Usaha kami sendiri meliputi wisata, rekreasi dan juga hotel. Saat ini dapat dipantau juga kami sedang melakukan tahap pembangunan secara perlahan, jadi kondisinya memang belum rapi,” ucapnya.

Dengan demikian, tambahnya, ia memastikan jika perusahaannya sudah berjalan sesuai dengan perizinan yang ada. Ia menegaskan kembali jika cincin beton yang dibangun merupakan upaya pencegahan abrasi laut, serta tidak akan dibangun apapun apalagi reklamasi.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *