Bupati Sudah Sampaikan Ranperda LPJ 2019

Foto saat gelar rapat Paripurna LPJ tahun 2019 disampaikan oleh Bupati Kepulauan Anambas. (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id, Anambas-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melaksanakan rapat Penyampaian Ranperda Tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019, diruang rapateo Paripurna DPRD KKA lantai 1 Selasa (9/6/2020).

Rapat paripurna sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KKA Hasnidar dan dihadiri oleh Wakil Ketua I Syamsil Umri, Wakil Ketua II Ferdiansyah serta sejumlah anggota DPRD Anambas.

Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan pidatonya, bahwa capaian kinerja pemerintah daerah pada tahun 2019 masih dalam konteks dasar pelaksanaan agenda dan program pembangunan yang merupakan tahapan RPJMD.

“Selanjut arah dan pembangunan daerah merupakan produk bersama DPRD dan Pemerintah Daerah yang dibangun atas komitmen bersama dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menitik beratkan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Abdul Haris, SH selaku Bupati Kepulauan Anambas kepada tamu undangan yang hadir, Selasa (9/6/2020).

Kata dia, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang disajikan ke DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang berbasis akrual.

“Pada tahun 2019 Anambas mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK,”ungkapnya.

Ia menjelaskan, Pendapatan daerah dianggaran Rp1,211,349 Triliun, terealisasi sebesar Rp1,121,205 Triliun.

“Sedangkan untuk Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp1,217,390 Triliun dengan realiasi anggaran sebesar Rp1,063,531 Triliun,”bebernya, seraya mengatakan, Sisa Silpa sebesar Rp63,983 milliar.

Lanjut dia, perlu disampaikan dengan keterbatasan waktu yang ada, pembahasan Peraturan Daerah tentang pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019 harus segera dilaksanakan, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi keterlambatan dalam menetapkan peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban APBD 2019

“Sebagai informasi bersama bahwa ranperda yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan paling lama 3 hari disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi paling lama 15 hari terhitung sejak Ranperda tersebut diterima selanjutnya evuasi wajib ditindak lanjuti paling lama 7 hari,” tutur dia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *