Dua Bulan Nunggak Bayar Kontrak Rumah, Tersangka Edarkan Sabu

Tim Polres Kota Tanjungpinang saat rilis kasus Narkotika, Kamis (3/6/2021)
banner 120x600

ignnews.id,Tanjungpinang-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang telah mengamankan tersangka AS dan P kuat dugaan telah melakukan perbuatan kejahatan terkait Narkotika jenis sabu, Kamis (03/6/2021).

Hasil pengembangan dari S terkuak tersangka lain yakni AS dan P, mereka diamankan dengan tempat terpisah.

“Pelaku AS ini diketahui sebagai residivis, kini telah diamankan di Mako Polres,” ungkap AKP Ronni B selaku Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang kepada awak media, Kamis (3/6/2021).

Dugaan sementara yang dilakukan oleh AS yakni menjual narkotika kepada P. Bahkan pelaku AS berdalih melakukan hal ini akibat terdesak ingin membayar rumah kontrakan yang sudah menunggak hampir dua bulan.

“Pelaku mengaku bahwa dirinya terpaksa menjual sabu akibat rumah kontrakannya sudah menunggak selama dua bulan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal Satreskoba menerima informasi ada seorang pria diduga menyimpan narkoba.

Dari informasi itu, pihaknya berhasil mengamankan pelaku P di Jalan Handoyo Putro. Ditangan pelaku diamankan satu paket sabu seberat 0,3 gram.

“Setelah diintrogasi, P mengakui mendapatkan sabu dari pelaku AS,” ujarnya.

Anggota Satresnarkoba selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku AS dirumahnya.

“Ditangan pelaku diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,26 gram, timbangan digital dan satu bundel plastik bening. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tukas dia. (Cr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *