Dua Kali Lipat Paslon Boleh Cetak APK

Tampak foto Komisioner KPU Anambas saat lakukan kegiatan pencabutan nomor urut Tiga Paslon di Anambas (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyepakati terkait lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas masa Pemilukada 2020.

“Mulai dari ukuran dan lokasi pemasangan APK telah kita sepakati bersama bahkan jumlah APK diatur juga,” ungkap Jumadil selaku Devisi Sosialisasi SDM KPU KKA ketika ditemui, Selasa (29/9/2020).

Mengenai teknis dilapangan nanti akan menyesuaikan dan hal itu telah menjadi kesepakatan antara pihak Pemda dan KPU, bahkan telah direkomendasikan ke masing-masing kecamatan se anambas.

Adapun APK yang disepakati yakni Baliho paling besar berukuran 3×4, Spanduk 1×4, umbul-umbul berukuran 3×1 meter, Selebaran 5×15 maksimal berjumlah 14.062, brosur 15×20 berjumlah 14.062 lembar, dan poster berukuran 20×30 berjumlah 14.062 lembar.

“APK yang di fasilitasi oleh KPU yakni 5 unit baliho, spanduk 2 unit dan umbul-umbul 30 unit. Bagi paslon dibenarkan untuk mengadakan sebanyak dua kali lipat dari ketentuan yang berlaku,” sebut dia.

Untuk APK yang dicetak oleh tim paslon akan dipasng oleh tim masing-masing paslon hanya tempat sudah ditentukan. Sedangkan APK yang berasal dari KPU tentu dipasang oleh pegawai KPU Anambas yang menyebar di masing-masing kecamatan.

“Kita juga sudah umumkan diwebsite terkait hal ini. Kami berharap pelaksanaan Pilkada 2020 secara damai dan berintegritas,” pungkasnya. (Julina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *