IGNNews.id,Anambas- Program kado pernikahan yang menjadi inisiatif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menjadi fokus perhatian. Setelah berjalan lebih dari setahun, program ini dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
Program yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Anambas ini memberikan “kado istimewa” berupa dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang diserahkan langsung kepada pasangan pengantin setelah pernikahan mereka disahkan.
Sejak diluncurkan pada tahun 2024, program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi bagi pasangan yang baru memulai kehidupan berumah tangga.
Pada tahun pertama pelaksanaannya, program ini mencatat keberhasilan dengan mendistribusikan dokumen kependudukan kepada 58 pasangan pengantin. Namun, memasuki tahun 2025, terjadi penurunan signifikan dalam jumlah penerima. Hingga Agustus 2025, baru 25 pasangan yang menerima kado pernikahan ini, menunjukkan adanya kendala yang perlu segera diatasi.
Sekretaris Disdukcapil Anambas, Firmansyah, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sejak tahun lalu. Tujuannya adalah untuk mempermudah pengurusan administrasi bagi pengantin baru, sehingga mereka tidak perlu lagi menghadapi birokrasi yang rumit setelah menikah.
“Program ini bertujuan untuk mempermudah administrasi bagi pengantin baru, sehingga mereka tidak perlu lagi repot datang ke kantor untuk mengurus dokumen-dokumen penting,” ujar Firmansyah pada Minggu (7/9/2025)
Namun, Firmansyah mengakui adanya sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan program ini. Salah satu isu utama adalah cakupan program yang terbatas hanya untuk pengantin Muslim. Pasangan non-Muslim belum mendapatkan akses yang sama, yang menimbulkan pertanyaan tentang prinsip kesetaraan dalam pelayanan publik.
“Ini menjadi perhatian serius. Pelayanan publik seharusnya inklusif dan menjangkau semua masyarakat tanpa memandang latar belakang agama,” tegasnya.
Selain itu, keterbatasan jumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Anambas juga menjadi kendala. Di beberapa wilayah, seperti Pulau Palmatak dan Pulau Jemaja, beberapa kecamatan hanya dilayani oleh satu KUA. Hal ini menyebabkan kesulitan bagi pasangan pengantin yang tinggal jauh dari pusat layanan KUA, terutama jika jadwal pengurusan dokumen berbenturan dengan kegiatan lain.
Aturan kependudukan juga menjadi tantangan tersendiri. Pasangan yang salah satu anggotanya masih berstatus penduduk luar Anambas tidak memenuhi syarat untuk menerima kado pernikahan ini. Kondisi ini dinilai kurang adil, mengingat banyak warga Anambas yang menikah dengan individu dari luar daerah.
Menyadari berbagai permasalahan ini, Disdukcapil Anambas berencana untuk mengadakan pertemuan dengan Kemenag Anambas setelah bulan September. Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan program dan merumuskan kontrak kerja sama yang baru.
Evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret untuk mengatasi berbagai kendala yang ada, sehingga program kado pernikahan dapat dirasakan oleh semua pasangan tanpa diskriminasi. Firmansyah menekankan bahwa pelayanan publik harus inklusif dan tidak boleh dibatasi oleh masalah teknis.
“Kami ingin program ini menjadi lebih baik, lebih inklusif, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Evaluasi adalah langkah penting untuk mencapai tujuan tersebut,” ujarnya.
Firmansyah juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah kecamatan dan desa, untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan program ini. Kerja sama yang solid diperlukan agar program ini tidak hanya menjadi formalitas belaka, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat penting. Jika ada kendala atau ketidakadilan, jangan ragu untuk menyampaikan aspirasi agar program ini dapat diperbaiki,” tambahnya.
Dengan adanya evaluasi ini, masyarakat Anambas berharap program kado pernikahan dapat menjadi lebih inklusif dan merata di masa depan. Hasil dari evaluasi dan perubahan yang akan dilakukan oleh pemerintah akan menjadi penentu apakah program ini benar-benar dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh pasangan pengantin di Anambas. (jul)













