IGNNews.id, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang beragenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Tarempa pada Jumat (24/7/2026).
Rapat paripurna ini diselenggarakan sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan bentuk pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah.

Agenda penting ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda seperti Danlanal Tarempa, Kapolres, Kajari, jajaran OPD, tokoh masyarakat, perbankan Himbara, pimpinan partai politik, hingga insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Aneng menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas atas komitmen dan kerja samanya.

Pihak legislatif dinilai telah menjalankan proses pembahasan Ranperda secara objektif, konstruktif, serta penuh tanggung jawab hingga mencapai persetujuan bersama sesuai jadwal yang ditetapkan.
Kesepakatan tersebut lahir melalui pembahasan komprehensif serta didukung hasil konsultasi dan koordinasi intensif bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Bupati Aneng juga menegaskan bahwa seluruh masukan, catatan kritis, serta rekomendasi strategis yang disampaikan oleh DPRD akan segera ditindaklanjuti secara serius oleh perangkat daerah terkait.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen menjadikan catatan tersebut sebagai bahan evaluasi demi meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
Penguatan sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel serta berorientasi penuh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Anambas.(Adv)













