Ignnews.id, Natuna – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, mulai melakukan pendataan dan perpanjangan masa perjanjian kerja tahun 2026-2027.
Perpanjangan masa perjanjian kerja ini diperuntukkan kepada 2250 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Periode tahun 2025–2026 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
“Sehubungan akan berakhirnya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu Periode tahun 2025–2026, kita meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar mengusulkan kembali PPPK Paruh Waktu dilingkungan kerjanya untuk masa perjanjian kerja tahun 2026–2027,” ucap Kepala BKPSDM Muhamad Alim Sanjaya. Selasa (15/9/2026).
Dikatakannya, pemberitahuan ini sudah disampaikan sejak tanggal 9 September 2026 dengan nomor 800.1.13.2/831/BKPSDM-UP2/IX/2026, perihal Perpanjangan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026–2027.
Berdasarkan ketentuan pengusulan perpanjangan PPPK Paruh Waktu untuk masa perjanjian kerja tahun 2026-2027 ada beberapa catatan dan syarat yang harus dipenuhi oleh mereka.
” Jadi ada beberapa poin yang harus menjadi syarat salah satunya PPPK Paruh Waktu yang masih aktif bekerja sampai saat ini dengan evaluasi penilaian kinerja minimal bernilai “Baik”, ujarnya.
Ia juga menyampaikan, setiap perangkat daerah membuat rekapitulasi usulan perpanjangan PPPK Paruh Waktu dengan format excel yang dapat diunduh pada tautan https://tinyurl.com/FormLampiranData.
Selain itu Kepala Perangkat Daerah agar menyampaikan 2 (dua) dokumen sebagai berikut : Surat usulan perpanjangan PPPK Paruh Waktu yg telah ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah (file scan .pdf). Dan rekapitulasi usulan PPPK Paruh Waktu maupun yang tidak diusulkan (file excel).
“Jadi dua dokumen diunggah sesuai dengan folder masing–masing perangkat daerah pada tautan https://tinyurl.com/UsulP3KPWnatuna. Dan usulan Perpanjangan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026–2027 disampaikan kepada Bupati Natuna melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, paling lambat tanggal 17 September 2026,” jelasnya.
Sanjaya juga mengingatkan, bagi PPPK Paruh Waktu yang tidak diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah untuk diperpanjang Tahun 2026–2027, selanjutnya akan diberhentikan. Dan PPPK Paruh Waktu yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari 28 (dua puluh delapan) hari secara kumulatif selama tahun 2026, tidak diusulkan perpanjangan.
“Untuk menjadi menjadi perhatian bahwa pada perpanjangan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2026–2027, perubahan data yang yang terjadi hanya masa perjanjian kerja. Untuk data Pendidikan, Jabatan, Unit Kerja Penempatan dan Gaji / Upah tetap seperti pada saat pengangkatan pertama kali sebagai PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya. Laporan (Hardiansyah).













