Ingin Berlayar Ada Syaratnya, Oke?

Ilustrasi, foto moda transportasi laut yang digunakan oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas. (foto istimewa)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas mengajukan penyesuaian persyaratan penerbangan penumpang khusus dari Anambas ke keluar daerah kepada pengelola moda transportasi udara dan laut.

Langkah yang dilakukan agar surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid tes dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan tidak menjadi syarat mutlak.

“Kita meminta kepada gugus tugas untuk menyesuaikan persyaratan itu bagi penumpang khusus untuk keluar Anambas, namun demikian harus mematuhi protokol kesehatan,”kata Abdul Haris, Rabu (10/6/2020).

Ia mengatakan, bahwa hingga tanggal 9 Juni 2020 kemarin, belum terdapat kasus konfirmasi positif didaerah ini.

“Dengan kata lain, hingga saat ini Anambas masih berstatus di zona hijau,”jelasnya.

Diungkap Haris, bahwa Anambas merupakan daerah percontohan penanganan covid 19 di Indonesia.

Bahkan, anambas menjadi percontohan kedatangan pejabat negara, dengan kedatangan dua menteri yakni Menkopulhukam dan Mendagri.

“Namun saya berpesan untuk tetap melakukannya sesuai dengan protokol kesehatan, lebih baik mencegah dari pada mengobati,”ucap dia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *