BINTAN – Kepala Inspektorat Bintan Irma Annisa bungkam saat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan terhadap Lurah Tanjunguban Utara Boby Admirus yang malas masuk kantor dalam kurun waktu setahun terakhir. Demikian saat awak media melakukan konfirmasi beberapa hari terakhir ini terkait hasil pemeriksaan.
Irma yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memilih tidak merespon meskipun pesan sudah masuk dengan tanda centang dua ke nomor handphonenya. Hal tersebut tentunya menjadi tanda tanya besar terkait kinerja dan niat Pemkab Bintan untuk meningkatkan kinerja aparaturnya dan meningkatkan pelayanan publik.
Sebelumnya, Desrian Effendi Dosen STISIPOL Raja Haji yang dimintai tanggapan terkait permasalahan tersebut mengatakan jika pelanggaran disiplin bekerja yang dilakukan Lurah Tanjunguban Utara dapat berujung pemecatan dan pengembalian uang kepada negara
Desrian yang juga pengamat kebijakan publik dan politik ini mengatakan, hal tersebut berdasarkan aturan Badan Kepegawaian Nasional yang tertuang pada Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022.
“Dalam aturan jelas, jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 25 hingga 27 hari selama setahun berjalan, maka dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya selama 12 bulan. Jika tidak masuk selama 28 hari dalam tahun berjalan maka dijatuhi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” ucapnya.
Kemudian juga, jelasnya, PNS yang tidak masuk selama 10 hari kerja secara terus menerus dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS. Kemudian selama ini lurah bekerja dengan mengisi absensi hadir namun faktanya tidak hadir, maka dapat dimintakan pertanggungjawaban pengembalian uang yang sudah diambil tersebut ke negara.
Sementara itu, salah satu mitra di Kelurahan Tanjunguban Utara menanggapi aneh sikap Kepala Inspektorat Bintan yang tidak terbuka terkait hasil pemeriksaan disiplin Lurah Tanjunguban Utara.
“Selama ini memang saya ada dengar kalau Sekda pun tak berani tindak Boby Admirus ini, eh ternyata Kepala Inspektorat Bintan pun juga begitu. Jadi siapa yang mau diharap lagi?, bupati?,” herannya.
Ia juga mengatakan, jika Sekda saja tidak berani menindak dan menjatuhkan sanksi, apalagi kalau hanya Inspektorat.
“Sudah lah, jelas Kepala Inspektorat tak bernyali. Jadi selama ini yang disampaikan pemerintah bekerja sesuai aturan dan meningkatkan pelayanan publik itu hanya isapan jempol saja. Sudah lah tak usah berharap banyak sama Pemkab Bintan,” ucapnya.(Aan)













