Kades Bukit Padi Diperiksa Polisi

Proyek pembangunan penimbunan lapangan serbaguna di Desa Bukit Padi saat dikerjakan. (Foto Istimewa)
banner 120x600

Ignnews.id, SIANTAN-Terkait pemanggilan Kepala Desa Bukit Padi, Bendahara desa dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Anambas dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Anambas.

Sikap ketiga orang tersebut selama pemeriksaan masih dinilai koorperatif ketika dalam dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan meliputi tentang proyek pembangunan penimbunan lapangan serbaguna yang dibangun saat ini di Desa Bukit Padi Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas dengan nilai anggaran sekitar Rp 300 juta lebih.

“Ya benar, kita melakukan pemanggilan untuk dapat memberi keterangan. Ketiga orang itu dinilai koorperatif selama pemeriksaan,” kata IPTU Julius Silaen selaku Kasatreskrim Polres KKA saat dihubungi wartawan, Jum’at (8/5/2020) malam.

Ia juga mengatakan, untuk pemeriksaan hari pertama tanggal 8/5/2020 sudah selesai dilakukan dan ketiga orang tersebut bisa pulang ke rumah, namun akan dilanjutkan kembali pemeriksaannya kedua pada tanggal 9/5/2020 .

“Untuk pemeriksaan hari pertama sudah selesai dilakukan dalam memberi keterangan dan akan kembali dilakukan pemanggilan selanjutnya. Ketiga orang tersebut masih koorperatif,” ujar dia. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *