Kepala DPRKPP Edi Riyanto saat rapat bersama staf dilingkungan pemerintah kabupaten Natuna (foto : admin DPRKPP)
Ignnews.id, Natuna – Terkait pemberitaan media ini sebelumnya, tentang adanya dugaan oknum Dinas jual sisa material atau barang hasil pembangunan perumahan Swadaya Puak di Perumahan Akasia Indah, Puak, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur dibantah oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Natuna, Edi Riyanto. Senin (27/7/2026).
Kepala dinas Perkim Edi mengaku, bahwa dirinya tidak ada melakukan sama sekali terkait dugaan penjualan sisa material tersebut. Karena semua proses mulai dari pematangan hingga keuangan swakelola langsung oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
“Jadi terkait dugaan itu, saya tidak ada melakukan. Saya juga sudah menanyakan dengan bawahan saya, tidak ada oknum yang bermain. Tapi namanya manusia kita tidak bisa terlepas dari hilaf Dan salah,” ucapnya.
Ia mengaku, bahwa pembangunan perumahan Swadaya Puak di Perumahan Akasia Indah, Puak, sudah selesai di audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Alhamdulillah pembangunan perumahan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP Kepri,”ungkapnya.
Ia juga berharap, program Penanganan dan Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dapat kembali dilaksanakan akan di Natuna.
” Kita berharap kedepannya program ini akan berjalan untuk Penanganan pemukiman Kumuh yang lainnya. Semoga program pembangunan perumahan swadaya yang dicanangkan pemerintah pusat bisa kembali dibangun di Natuna,” pungkasnya. Laporan (Hardiansyah).













