Kasus 2 Pekerja Tewas Di Proyek Ruko Seven Land Tanjunguban, Ada pelanggaran Prosedur Kerja?

banner 120x600

Proyek pembangunan ruko di area Seven Landa Tanjunguban baru-baru ini. Disini dua pekerja tewas pada Mei lalu saat melakukan pekerjaan pemasangan batu bata di ketinggian lantai 3. foto oleh Aan

BINTAN-ignnews.id – Kasus tewasnya dua pekerja di proyek pembangunan ruko di Area Seven Land, Kelurahan Tanjunguban Selatan pada 19 Mei lalu terindikasi adanya pelanggaran prosedur kerja dan keselamatan. Pada peristiwa tersebut, dua pekerja bangunan bernama Supardi (48) dan Sutrisno (58) meninggal akibat terjadi dari lantai proyek ruko.

Salah seorang sumber di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri yang diwawancarai mengenai adanya pelanggaran prosedur kerja yang mengakibatkan dua pekerja tewas mengatakan jika hal tersebut menjadi atensi. Pihak Pengawas Tenaga Kerja yang pernah turun ke lokasi proyek tersebut memberikan pembinaan agar perusahaan melaksanakan dan menerapakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Dalam atensi (pelanggaran) pengawas, agar perusahaan lebih memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) dan memberikan pengawasan lebih baik lagi saat pelaksanaan pekerjaan,” kata sumber, Rabu (23/7/2025).

Ia juga mengatakan jika Disnaker Provinsi memberikan pemahaman tentang keselamatan kerja, kemudian melakukan sosialisasi berkaitan tentang keselamatan kerja terutama APD (alat pelindung diri) dalam melakukan aktivitas kerja.

“Pengawas Disnaker telah melakukan preventif edukatif dengan melakukan pembinaan dan sosialisasi agar perusahaan melaksanakan dan menerapkan K3 dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Sementara itu, Arif, Praktisi HSE (Health, Safety, and Environment) atau Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan yang dimintai tanggapan terkait kasus tewasnya dua pekerja pembangunan Ruko Seven Land mengatakan jika pihak pengawas dinas tenaga kerja atau wasnaker memberikan atensi, kemungkinan kuat ada pelanggaran prosedur kerja.

“Kalau ada atensi besar kemungkinan ada pelanggaran. Untuk kasus tewasnya dua pekerja di bangunan ruko area Seven Land merupakan kategori pekerjaan working at height, dimana dalam Undang-Undang wajib ada pelindung jatuh atau penangkap jatuh, ini karena ada risiko terjatuh,” sebutnya, Minggu (27/7/2025).

Ia menjelaskan, jika ada pekerja bangunan yang tinggi namun tidak menggunakan helm, sepatu dan rompi kerja, maka sudah dipastikan pelanggaran kerja. Alat Pelindung Diri (APD) lainnya seperti penggunaan harnes, kemudian adanya pagar atau jaring untuk pembatas area berbahaya.

“Kalau pagar pembatas bisa menggunakan hard barier seperti scaftfolding. Murah-murahnya pakai tali berwarna sebagai pembatas jalan atau area tertentu agar pekerja tahu mana area rawan atau tidak. Kalau penggunaan helm, rompi dan sepatu itu sudah mandatory proyek atau hal dasar yang sudah wajib,” terangnya.

Ia juga menyampaikan jika terjadi prosedur kerja yang salah sudah seharusnya ada sanksi terhadap pemilik atau perusahaan yang melaksanakan pekerjaan.

“Yang saya dengar ruko tersebut bukan dibangun langsung oleh pihak Seven Land, melainkan menggunakan pihak kedua. Kalau ada pelanggaran, apalagi sampai adanya korban jiwa, maka harus ada evaluasi dan juga sanksi jika terbukti,” tegasnya.

Sementara itu, dari sumber pihak kepolisian didapati informasi jika kasus tersebut sudah berakhir damai antar ahli waris pekerja dan pemegang proyek.(aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *