Kemenkeu Transfer Anggaran Insentif Penanganan Covid-19

Foto RSUD Tarempa, Anambas
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Tenaga Kesehatan Kepulauan Anambas yang menangani covid-19, mendapat insentif dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 6 miliar. Ini tertuang dalam PMK Republik Indonesia Nomor 48 tentang Dana Alokasi akhusus (DAK) non fisik dan mengacu pada Permenkes 278 tahun 2020 tentang insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19.

“Pada APBN Perubahan 2020, ada DAK Non Fisik yang masuk ke rekening daerah sebesar Rp 6 miliar. Ini merupakan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani covid-19,” kata Azwandi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepulauan Anambas, Selasa (9/2/2021).

Azwandi menambahkan, terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 tahun 2021 belum ada arahan dari Pusat. “Kalau untuk tahun ini, kita belum tahu, ada atau tidak. Karena belum ada petunjuk dari Pusat,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Kepulauan Anambas, Feri Oktavia, secara teknis menjelaskan, dalam belanja langsung dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 telah mencantumkan DAK Non fisik untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19.

“Benar, pada APBN-Perubahan 2020, kita menerima bantuan dana dari Pusat untuk insentif tenaga kesehatan sebesar Rp 6 miliar,” terangnya.

Feri juga menguraikan bahwa, alokasi insentif tenaga kesehatan hingga akhir tahun 2020 sebesar Rp 4,35 miliar. ” Yang terealisasi hanya Rp 1,548 miliar dan sisanya sekitar Rp 2,795 miliar,” ucapnya.

Feri menerangkan, tenaga kesehatan yang mendapat insentif yaitu yang melakukan screening di pintu masuk tranportasi laut dan udara

“Untuk tenaga kesehatan di Rumah Sakit disesuaikan dengan jumlah pasien yang ada terkoneksi dengan Sistim Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online dan juga terkoneksi dengan data Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) mencatat betul atau tidak tenaga kesehatan bekerja di rumah sakit tersebut. SDMK juga masuk ke tim verifikasi insentif melibatkan Bidang Pencegahan Penyakit (P2), dan dari sinilah terupdate berapa insentif yang didapatkan,” jelasnya. (Kdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *